Pentingnya Petroleum Fund dalam Keberlangsungan Industri Migas
Berita

Pentingnya Petroleum Fund dalam Keberlangsungan Industri Migas

Petroleum Fund diperlukan guna mencari cadangan minyak dalam negeri.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pentingnya Petroleum Fund dalam Keberlangsungan Industri Migas
Hukumonline

Revisi UU Migas masih dibahas oleh Komisi VII DPR. Banyak pihak mengharapkan, revisi UU Migas ini nantinya akan membawa industri migas nasional ke arah yang lebih baik. Sejauh ini, tata kelola industri migas nasional masih amburadul.

Ekonom Migas, Darmawan Prasodjo mengatakan, tata kelola industri migas nasional hanya mengutamakan persoalan lifting minyak. Akibatnya, gol dari tata kelola tidak membangun industri migas nasional. "Komponen regulator hanya mengutamakan lifting terus," kata Darmawan dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (12/6).

Menurut Darmawan, jika pemerintah hanya memprioritaskan lifting, hal lain yang seharusnya juga menjadi prioritas menjadi terabaikan. Misalnya, pengembangan kapasitas industri migas nasional.

Prioritas yang hanya berfokus pada lifting minyak pada akhirnya mengabaikan juga cadangan minyak dalam negeri. Eksplorasi menjadi tidak berjalan sehingga cadangan minyak nasional hingga saat ini hanya tersedia sebanyak 4 miliar barel.

Belum lagi, beberapa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah membuat investor enggan untuk melakukan eksplorasi migas di dalam negeri. Selain biaya eksplorasi yang terbilang mahal, biaya cost recovery semakin meningkat tiap tahunnya. Sampai saat ini, eksplorasi migas nasional masih mengandalkan pihak asing.

Sayangnya, pemerintah tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melakukan eksplorasi. Jika eksplorasi dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah tidak perlu membagikan bagian produksi migas untuk membayar cast recovery. Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menilai, pemerintah harus membentuk petroleum fund guna membiayai eksplorasi migas dalam negeri. Setidaknya, guna mencari cadangan migas.

"Sekarang ada aturan pipa migas harus dimasukkan ke dalam tanah, itu masuk dalam cost recovery. Nanti giliran cost recovery meningkat, DPR dan pemerintah tidak paham," kata Rudi.

Ia berpendapat, sejauh ini pemerintah dan Dewan kurang memahami dunia bisnis migas. Jika petroleum fund benar-benar direalisasikan dalam revisi UU Migas nanti, ia meyakini akan membawa dampak yang lebih baik terhadap industri migas nasional. Artinya, Indonesia tidak lagi bergantung kepada asing dalam hal eksplorasi.

Selain itu, petroleum fund juga akan menyelamatkan lifting minyak dalam negeri sehingga diharapkan akan memenuhi target. Dengan tidak adanya pembayaran cost recovery, maka tidak ada pengurangan produksi migas yang saat ini memang harus dibagikan kepada pihak asing. Eksplorasi migas dapat dilakukan sendiri serta pemerintah tidak melulu memprioritaskan lifting.

"Saya berharap pemerintah dan Dewan memahami jenis industri migas. Jika pemerintah dan Dewan paham, ini akan jauh lebih baik ke depannya," pungkasnya.

Tags: