Rentetan Hambatan Pembatasan Transaksi Tunai
Berita

Rentetan Hambatan Pembatasan Transaksi Tunai

Hambatan lain adalah tak ada persetujuan dari legislatif.

Oleh:
LEO WISNU S / FAJAR REYHAN APRIASNYAH
Bacaan 2 Menit
Uang kertas Rupiah. Foto: INU
Uang kertas Rupiah. Foto: INU

Mulai dari amplop, tas, hingga kardus, digunakan penyuap untuk menyampaikan ‘maksudnya’ pada penyelenggara negara. Begitu adanya penangkapan tangan yang dilakukan KPK dalam beberapa perkara.

Karena sarana yang dipakai itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein berkelakar, bukan lagi prinsip follow the money yang dipegang penegak hukum sebagai pendekatan penanganan perkara. Tapi, prinsip ‘follow the kardus’, karena banyak uang suap yang ditangkap KPK ditempatkan dalam kardus.

Namun, bukan kardus yang menjadi masalah dalam pengungkapan perkara penyuapan. Melainkan bagaimana membatasi transaksi tunai agar menekan perkara penyuapan.

Terkait pembatasan transaksi tunai ini, praktisi hukum Chandra M Hamzah menilai pembatasan transaksi tunai akan berhasil jika dapat mengurai sejumlah hambatan. Hambatan pertama adalah segi yuridis. Menurutnya, untuk membatasi transaksi tunai antar individu harus ditetapkan dengan undang-undang. Sementara, banyak peraturan perundang-undangan yang diberlakukan saat ini tak ada pengaturan tegas pembatasan transaksi tunai.

Chandra mengutarakan, pemerintah tak perlu susah payah membuat undang-undang baru terkait pembatasan transaksi tunai. Karena menurutnya masih berlaku UU No.32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dan Perantaraan Bank. “Hanya saja, nilai pembatasan uang sudah tidak relevan lagi,” paparnya ketika dihubungi hukumonline, Senin (17/6).

Hambatan kedua menurut Chandra adalah sisi sosiologis, Chandra menilai bahwa perlu adanya sosialisasi untuk menuju masyarakat cashless society. Sebab di negara-negara berkembang transaksi cash jauh lebih besar dari pada negara maju.

Selain itu hambatan infrakstruktur perbankan didaerah pedalaman harus pula mendapatkan perhatian dari bank-bank BUMN untuk melakukan sosialisasi. “Karena bank BUMN akan menjangkau daerah pedalaman juga,” ujar Chandra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait