Forum Hukum BUMN Uji UU Keuangan Negara dan UU BPK
Berita

Forum Hukum BUMN Uji UU Keuangan Negara dan UU BPK

Karena beberapa pasalnya bertentangan dengan UU BUMN dan UU PT.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Forum Hukum BUMN Uji UU Keuangan Negara dan UU BPK
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan. Soalnya ada beberapa pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan peraturan lain seperti UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Sidang perdana uji materi Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuanan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK ini digelar di MK, Senin (17/6). Permohonan ini diajukan Forum Hukum BUMN dan Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno.  

“Pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas,” kata anggota Forum Hukum BUMN, Binsar Jon Vic S, saat membacakan permohonannya di Gedung MK, Senin (17/6).

Misalnya, Pasal 2 UU Keuangan Negara menyebutkan keuangan negara meliputi : (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat  berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.

Sementara Pasal 10 ayat (1) UU BPK menyebutkan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Binsar mengatakan para pemohon yang merupakan badan hukum privat dan perorangan pernah mengalami proses peradilan pidana dan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, mereka merasa pasal-pasal itu telah menimbulkan ketiadaan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Para pemohon juga khawatir aturan-aturan di pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan BUMN guna mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk mencapai tujuan bernegara. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait