Saksi Amankan Eks Ketua Parpol
Berita

Saksi Amankan Eks Ketua Parpol

Hakim menangkap kesan nama Bambang Rudjianto Tanoesudibjo haram disebut di persidangan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Saksi Amankan Eks Ketua Parpol
Hukumonline

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir sempat disebut menerima aliran dana pengadaan alat kesehatan (alkes) di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2006. Dana tersebut berasal dari fee penjualan mobil x-ray PT Airindo Sentra Medika ke PT Prasasti Mitra.

Keterangan mengenai fee terungkap saat adik ipar Soetrisno, Nuki Syahrun diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, Senin (17/6). Nuki mengatakan, sebelum menerima fee dari PT Airindo, pernah bertemu Direktur Utama PT Prasasti Bambang Rudjianto Tanoesudibjo untuk menawarkan jasa event organizer (EO).

Bambang yang juga pemilik PT Agis Electronic Indonesia memperkenalkan Nuki kepada Direktur PT Prasasti Sutikno. Saat pembicaraan dengan Sutikno, Nuki diminta membantu mencarikan produk mobile x-ray merek Siemens. Sutikno lalu mempertemukan Nuki dan rekannya, Dewi Rahmawati dengan Direktur PT Airindo, Hudiono.

Usai berkenalan, Nuki menawarkan jasa untuk menjualkan produk mobile x-ray milik Hudiono dengan imbalan komisi. Nuki meminta Dewi menindaklanjuti dan menyerahkan brosur produk kepada Sutikno. Dewi yang juga diperiksa sebagai saksi mengaku tidak mengikuti perkembangan kesepakatan antara Sutikno dan Hudiono.

Dewi mengungkapkan, Nuki menerima komisi 10 persen dari Hudiono sebagai imbalan menjualkan mobile x-ray kepada Sutikno. Setelah produk terjual, Hudiono memberikan komisi berupa cek senilai Rp1,7 miliar dan Rp273 juta kepada Nuki. Selanjutnya, Nuki memerintahkan Yurida Adlaini untuk mengambil dan mencairkan cek.

Pernyataan Dewi diamini pula oleh Nuki yang berada disebelahnya. Nuki menjelaskan, komisi Rp273,96 juta diberikan kepada Sutikno karena membantunya memperkenalkan ke Hudiono. “Saya mendapat komisi dari Pak Hudiono. Saya membagi keuntungan ke Pak Sutikno karena telah mencari peluang bisnis untuk saya,” katanya.

Dari pencairan cek Rp1,7 miliar, Nuki menransfer Rp75 juta ke rekening perusahaan suaminya, Rizaganti Syahrun, Rp1,23 miliar ke PT Selaras Inti Internasional (perusahaan milik Soetrisno), dan Rp222,5 juta ke rekening pribadi Soetrisno Bachir. Nuki menransfer uang ke rekening Soetrisno untuk kepentingan pembayaran utang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait