Komisi III Optimis RKUHP Rampung 2013
Aktual

Komisi III Optimis RKUHP Rampung 2013

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komisi III Optimis RKUHP Rampung 2013
Hukumonline

Komisi III DPR menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Kitap Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada akhir akhir tahun 2013.

"Kami optimistis dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP pada akhir tahun ini. Saat ini DPR sudah menyetujui krangka besarnya," kata Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, pada diskusi "Legislasi: RUU KUHP" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Ahmad Yani, revisi UU KUHP yang merupakan induk dari aturan perundangan bidang hukum pidana sangat penting karena selama ini Indonesia belum memiliki satu kesatuan UU di bidang hukum pidana.

Saat ini, kata dia, delik hukum pidana masih tersebar di berbagai undang-undang sehingga perlu disatukan dalam satu kesatuan UU bidang hukum pidana.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, DPR sudah menyetujui kerangka besar revisi UU KUHP sehingga akan diketahui mana delik pidana yang menjadi prioritas dan tidak.

Yani juga menyoroti ada pasal-pasal UU KUHP yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tapi diusulkan lagi oleh pemerintah dalam draft RUU KUHP seperti pasal mengenai makar serta pasal mengenai penghinaan terhadap kepala negara.

"Kami akan mencermati lagi pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ini," katanya.

Guna memperdalam persoalan sekaligus menyerap masukan dari para praktisi hukum di daerah, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, pada 19-21 Juni 2009.

Tags: