BI Masih Kaji Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Berita

BI Masih Kaji Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah

Khususnya mengenai skema indent dalam pembiayaan MMQ dalam perbankan syariah diperbolehkan atau tidak.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Masih Kaji Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) masih mengkaji pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dalam perbankan syariah. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, salah satu hal yang digodok adalah mengenai skema indent dalam pembiayaan MMQ di perbankan syariah.

"Diskusi terus menerus, khususnya adalah terkait dengan mendorong perbankan syariah untuk menerapkan musyarakah mutanaqisah," ujar Edy di Jakarta, Jumat (21/6).

Ia mengatakan, untuk skema ketersediaan barang (ready stock) dalam pembiayaan MMQ dimungkinkan dilakukan. Alasannya karena lebih aman jika dibandingkan sistem indent. "Indent itu masih dalam perdebatan untuk mencari solusi. Kami khawatirkan justru indent bisa menyebabkan terjadinya spekulasi. Jangan sampai terlanjur pasar banyak masuk ke sana, seperti gadai emas misalnya," kata Edy.

Sebaliknya, untuk skema indent masih dikaji apakah cocok dalam pembiayaan MMQ atau tidak. Terlebih bagi produk seperti perumahan yang sudah ada tanahnya, tapi belum ada bangunannya. "Kalau misalkan pembangunan rumah tanahnya itu sudah ada dan tanahnya itu memiliki value memiliki nilai, bisa enggak itu dikatakan sebagai barang yang sudah ada. Jadi belum ada suatu fatwa yang membedakan antara ready stock dengan inden," tutur Edy.

Sedangkan dalam skema indent, lanjut Edy, BI masih ragu lantaran dapat terjadi aksi spekulasi penyelewengan dana dalam transaksi produk tersebut. Hal ini dikarenakan dana nasabah sudah mengalir kepada pihak penjual, tapi barang yang diperjualbelikan belum bisa dinikmati oleh nasabah tersebut.

"Katakanlah belum diperjanjikan kapan selesainya, tetapi uang sudah mengucur ke sana. Akibatnya apa? Akibatnya dimungkinkan uang tersebut tidak jelas dilarikan ke mana," tutur Edy.

Hingga kini, kata Edy, transaksi pada produk ready stock dan indent tidak secara jelas didefinisikan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Dari fatwa tersebut hanya dijelaskan bahwa yang namanya jual beli produk atau barangnya sudah ada. Atas dasar itu pula, BI masih mendiskusikan pengertian barang yang sudah ada dan indent tersebut.

Tags: