E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran
Utama

E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran

Dibahas dalam rencana revisi UU Adminduk.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran
Hukumonline

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan salah satu urgensi pemberlakuan e-KTP seumur hidup untuk penghematan anggaran negara.

”Iya itu awalnya kan masukan dari KomisiIIDPR. Kami menyambut baik itu, setelahdihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun pertahun,” kata Reydonnyzarsaat dihubungi, Jumat (21/6).

Pria yang disapa Donny ini menegaskan selain soal penghematan, perubahan masa berlakue-KTP seumur hidup inisebagai upaya penyederhanaan,sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. “Penduduk Indonesia terus bertambah,sehingga pemberlakuan e-KTP iniakan berdampak positif di masa mendatang,” kata Rey.

Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi e-KTP tidak menjadilengah.Sebab, petugas yang diberi wewenang itu masih akan tetap mengurusi penerbitan e-KTP terutama ketika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kependudukan. Seperti status pernikahan, gelar pendidikan, atau perubahan domisili. 

“Setiap ada perubahan statusharus mengandung kebenaran tujuan, jangan ada penipuan karena itu pidana. Misalnya mengubah status dari menikah menjadi tidak menikahataupencantuman gelar pendidikan lebih tinggi. Sebab, saat penerbitan e-KTP baru harus dilampirkan berkas resminya,sepertiijazah atau buku/akta nikah saat mengurus perbaikan,” ujarnya mengingatkan. 

Berkaitan dengan banyaknyae-KTP di tangan masyarakat yang masih mencantumkan masa berlaku selama lima tahun, kata Donny, tidak menjadi masalah.Nantinya, jika e-KTP ini diberlakukan realisasinya tetap untuk seumur hidup. ”Masa berlakulima tahunyang sudah tercantum itu bisa diabaikan,”katanya.

Dijelaskan dia, pemberlakuan e-KTP seumur hidup ini masih diwacanakan pemerintah bersama DPR saatmembahas revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada dua pasal yang mengatur KTP seumur hidup itu. ”Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup.”

Tags: