Inilah Industri Prioritas pada AEC 2015
Berita

Inilah Industri Prioritas pada AEC 2015

Tujuh jenis industri di dalam negeri harus dilindungi dari serbuan produk asing.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Inilah Industri Prioritas pada AEC 2015
Hukumonline

Industri dalam negeri sepertinya memiliki sedikit peluang untuk mempersiapkan pasar bebas ASEAN (ASEAN Economic Community) pada 2015 nanti. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan pada KTT ASEAN terakhir yang di laksanakan di Pnom Phen- Kamboja, pemberlakuan AEC 2015 yang semula akan dilaksanakan pada Januari 2015 diundur menjadi Desember 2015.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) tahap kedua yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perindustrian, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhori menyampaikan poin-poin penting yang akan dikembangkan dalam menghadapi AEC 2015. Industri tersebut dibagi atas dua bagian, yakni industri yang bertujuan untuk mengisi pasar ASEAN serta industri guna mengamankan dalam negeri.

"Untuk mengisi pasar ASEAN, ada sembilan cabang industri yang akan dikembangkan, sementara untuk mengamankan dalam negeri ada tujuh cabang industri," kata Ansari di Jakarta, Senin (24/6). Sebagai upaya melindungi industri tersebut saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas RUU Perindustrian.

Sembilan cabang industri yang akan dikembangkan guna mengisi pasar ASEAN adalah produk berbasis Agro (CPO, kakao, karet), ikan dan produk olahannya, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kulit dan barang kulit, furniture, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, mesin dan peralatannya serta logam dasar, besi dan baja. Pemilihan sembilan cabang industri ini, lanjut Ansari, dikarenakan dinilai memiliki daya saing relatif lebih baik dari negara ASEAN lainnya.

Guna mengamankan dalam negeri, tujuh cabang industri yang akan dikembangkan adalah otomotif, elektronik, semen, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman serta furniture. Tujuh cabang industri ini dinilai dapat meningkatkan daya saing untuk mengamankan pasar dalam negeri terhadap produk sejenis dari negara ASEAN lainnya.

Pemerintah, Ansari melanjutkan, telah menyiapkan program serta kebijakan guna meningkatkan enam belas cabang industri tersebut. Industri makanan dan minuman misalnya, pemerintah telah dan sedang menyusun serta revisi dari Standar Nasional Indonesia (SNI), peningkatan mutu melalui penerapan CPPOB dan HACCP, fasilitas penyediaan gas untuk energi serta fasilitas pengamanan suplai bahan baku.

"Untuk industri cabang logam dasar, besi dan baja, pemerintah akan memfasilitasi pembangunan Pusat Pengembangan Teknologi Industri Logam, peningkatan dan pengembangan SDM indsutri logam melalui pelatihan dan penyusunan sistem manajemen sertifikasi profesi serta memfasilitasi pembangunan smelter berbasis mineral logam," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ansari, pemerintah juga telah menyiapkan langkah dan kebijakan lintas sektoral untuk menghadapi AEC 2015. Beberapa langkah dan kebijakan tersebut adalah mengintensifkan sosialisasi AEC 2015 kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping, menambah fasilitas laboratorium uji, meningkatkan kompetensi SDM industri, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, penguatan industri kecil dan menengah (IKM) serta pengembangan wirausaha baru industri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Sudirman M Rusdi, menilai penting konsep dan penetapan berbagai jenis industri yang ada, seperti industri strategis, prioritas dan unggulan. Jika konsep tersebut  dipahami para pemangku kepentingan, ia yakin pelaksanaan AEC 2015 berjalan lancar. Tentu saja, dibutuhkan program konkrit yang memenuhi jumlah kapasitas, investasi, kerangka waktu dan kontribusi terhadap GDP.

Tak hanya itu, harmonisasi kebijakan dan regulasi pusat dengan daerah perlu segera dituntaskan. Salah satunya adalah dengan melakukan integrasi pelayanan perizinan yang selama ini dikenal dengan pelayanan satu atap perlu dilakukan lebih dinamis agar lebih efektif

Tags:

Berita Terkait