Persiapan Menuju BPJS, Jamsostek Harus Dibenahi
Berita

Persiapan Menuju BPJS, Jamsostek Harus Dibenahi

Masih terdapat persoalan yang belum dituntaskan dengan baik dalam pelaksanaan Jamsostek.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Persiapan Menuju BPJS, Jamsostek Harus Dibenahi
Hukumonline

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan PT Jamsostek harus serius menuntaskan masalah dalam pelaksanaan program Jamsostek. Pasalnya, selama ini Jamsostek dinilai belum serius membenahi berbagai persoalan yang ada. Seperti, masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Padahal, tindakan tersebut telah melanggar hak konstitusional pekerja untuk mendapat jaminan sosial. Menurutnya perusahaan yang melakukan tindakan itu melanggar UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.

Kemudian, Timboel mengindikasikan terdapat sejumlah perusahaan belum menunaikan kewajibannya membayar premi kepesertaan pekerjanya ke PT Jamsostek. Hal tersebut bagi Timboel dapat dikategorikan tindak pidana penipuan yang merugikan pekerja. Pasalnya, pemotongan upah pekerja sudah dilakukan, tapi tidak dibayarkan sebagaimana harusnya. Ujungnya, ketika pekerja hendak mencairkan program Jaminan Hari Tua (JHT) di kemudian hari, manfaat yang akan diperoleh menjadi tidak maksimal.

Bahkan, Timboel melihat ada perusahaan yang belum membagikan kartu Jamsostek kepada pekerjanya yang sudah terdaftar menjadi peserta. “Sehingga pekerja tidak dapat melakukan klaim ketika mendapat masalah ataupun mengetahui saldo JHT-nya,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (25/6).

Bulan lalu, Timboel mengatakan dalam investigasi yang dilakukan BPJS Watch di kawasan industri KBN Cakung, banyak serikat pekerja melaporkan proses kecurangan dalam pencairan dana JHT. Sehingga terdapat pekerja yang masih bekerja, tapi dana JHT-nya dapat dicairkan. Oleh karenanya BPJS Watch mendesak direksi Jamsostek untuk teliti dalam merespon pengajuan pencairan JHT untuk mencegah terjadinya modus kecurangan itu. Timboel mengatakan agar pihak Jamsostek tidak mencairkan klaim JHT untuk pekerja yang masih bekerja.

Selaras dengan itu pada akhir bulan lalu BPJS Watch, Elkape dan FSBI berhasil membongkar adanya modus kecurangan pencairan JHT di KBN Cakung. Timboel menjelaskan, modus itu terjadi karena adanya keinginan pihak HRD di sebuah perusahaan garmen yang memobilisasi para pekerja untuk mencairkan JHT. Padahal, para pekerja yang dimobilisasi untuk mencarikan dana JHT, statusnya masih bekerja. Mengacu ketentuan yang ada, Timboel mengatakan JHT baru dapat dicairkan jika masa kepesertaan pekerja paling sedikit lima tahun atau pekerja tersebut sudah diputus hubungan kerja.

Dengan dimobilisir, Timboel mengatakan HRD di perusahaan garmen itu menerbitkan surat keterangan PHK kepada 710 pekerja. Surat PHK itu menurut Timboel digunakan sebagai syarat dalam mengurus pencairan JHT ke PT.Jamsostek. Mengetahui modus itu, Timboel mengaku langsung melaporkannya kepada Kakanwil III Jamsostek agar ada petugas Jamsostek yang diutus untuk melakukan pengecekan ke lapangan sebelum JHT dicairkan. Setelah itu kantor cabang Jamsostek Tanjung Priok menerbitkan surat yang menginstruksikan agar staf Jamsostek yang mengurusi dana JHT di wilayah KBN Cakung berhati-hati dan melakukan penelitian di lapangan.

Atas tindak lanjut yang dilakukan PT.Jamsostek itu, ditemukan ada 710 pekerja yang berencana mencairkan JHT. Mengingat setelah dilakukan pengecekan ternyata ratusan pekerja itu masih bekerja, cabang Jamsostek Tanjung Priok tidak menyetujui pencairan JHT yang diajukan. Oleh karenanya Timboel mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan pihak Jamsostek itu. Pasalnya, hal tersebut berkontribusi positif untuk persiapan PT.Jamsostek beralih menjadi BPJS tahun depan.

Tags:

Berita Terkait