Pro Kontra Pengenaan Pajak UKM
Berita

Pro Kontra Pengenaan Pajak UKM

Tidak semua usaha yang beromset besar memiliki keuntungan yang besar.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pro Kontra Pengenaan Pajak UKM
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pengenaan pajak penghasilan sebesar satu persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar satu Tahun Pajak.  Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.

Rencana pengenaan pajak ini memang sudah berdengung sejak tahun lalu. Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan sempat mengatakan akan memperjuangkan nasib UKM yang beromzet di bawah Rp300 juta. Paling tidak, katanya, besaran pengenaan pajak kepada UKM yang beromzet Rp300 juta ke bawah  hanya dikenai pajak sebesar 0,5 persen, lebih kecil dari penetapan DJP. Bahkan, ia berharap usaha yang beromzet Rp300 juta ke bawah dibabaskan dari pajak.

Pertimbangannya, pelaku usaha yang beromzet Rp300 juta pertahun dengan perhitungan bahwa setiap bulannya omset hanya sebesar Rp25 juta. Maka net profitnya paling tinggi hanya sebesar 10 persen.

Dengan perhitungan tersebut, laba bersih yang diperoleh hanya Rp2,5 juta per bulan. Angka tersebut, lanjut Syarif, sama dengan batasan pendapatan tidak kena pajak. Kondisi tersebut, sama halnya dengan posisi pekerja dengan penghasilan Rp2,5 juta.

Syarif mengakui ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan Kementerian Keuangan. Kemenkeu, yang saat itu masih dipimpin oleh Agus Martowardojo mengatakan pengenaan pajak sebesar satu persen dinilai layak dan wajar bagi usaha yang beromzet Rp300 juta sampai Rp4 miliar. Terbukti, DJP mengeluarkan aturan pajak sebesar 1 persen bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Beragam respon atas aturan baru tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi misalnya. Ditemui usai menghadiri World Investement Report 2013 di Jakarta, Rabu (26/6), mengatakan mendukung  aturan yang dikeluarkan oleh DJP tersebut. Jauh sebelum aturan ini terbit, jelasnya, pihaknya telah membicarakan hal tersebut kepada seluruh pengusaha UKM. "Tapi ingat, pajak ini bukan untuk usaha kaki lima atau warteg, ini lebih kepada retail yang ada kantor, ada tempat berjualan," kata Sofjan.

Melalui aturan ini, lanjut Sofjan, akan lebih menguntungkan pemerintah karena UKM masuk ke dalam sistem perpajakan. Selama ini, UKM tidak memberikan kontribusi kepada negara tetapi tetap membayar kepada oknum-oknum pajak. Selain itu, mereka (UKM) tidak direpotkan dengan formulir yang susah. "Pertumbuhan bisnis tidak terganggu, semua setuju," imbuhnya.

Pengamat ekonomi Faisal Basri justru tidak mendukung aturan tersebut. Ia berpendapat, tidak semua usaha yang beromset besar, mendapatkan keuntungan yang besar pula. "Kenapa harus ada aturan tersebut? Omset itu bukan keuntungan, tetapi pendapatan dari penjualan," tegasnya.

Ia membenarkan Thailand memberlakukan juga pajak UKM. Tetapi, katanya, besaran pajak tidak ditentukan seperti di Indonesia.  Alangkah baiknya, lanjut Faisal, pemerintah membereskan pajak-pajak orang kaya di Indonesia. "Kalau di Thailand, UKM kena pajak juga, tapi tidak diatur besarannya. Misalnya, melihat keuntungannya, wajib pajak tersebut dikenai Rp1 juta saja. Begitu," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait