Pemerintah Janji Sederhanakan Izin Investasi
Berita

Pemerintah Janji Sederhanakan Izin Investasi

Syarat perizinan yang tidak memiliki landasan hukum akan dihapus.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Janji Sederhanakan Izin Investasi
Hukumonline

Investasi merupakan salah satu sektor yang membangun pertumbuhan perekonomian nasional. Wajar saja, jika pemerintah sangat memperhatikan hal-hal yang terkait dengan investasi. Salah satunya mengenai perizinan. Proses perizinan yang berbelit-belit sering dianggap sebagai faktor penghambat investasi.

Karena itu, Pemerintah kembali menebar janji untuk menyederhanakan perizinan investasi. Salah satu yang mendapat perhatian khusus Pemerintah adalah izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar. Menteri Koordinator dan Perekonomian (Menko) Hatta Rajasa mengatakan, rencana penyederhanaan tersebut berangkat dari fakta pengurusan perizinan investasi yang memakan waktu terlalu lama dan berbelit-belit.

Hatta mengakui Pemerintah mendengar masukan dari perusahaan asing dan US-ASEAN Business Consultation.Pengusaha mengeluh proses perizinan investasi di Indonesia itu ‘ribet’. “Akhirnya menimbulkan ketidakpastian," kata Hatta Rajasa usai melaksanakan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Jakarta, Kamis (27/6).

Hatta mencontohkan. Izin untuk membuka SPBG atau SPBU di Indonesia hingga saat ini harus mengurus perizinan sebanyak 12 izin. Sementara itu untuk eksplorasi migas mencapai 25 perizinan. Begitu pula pada tahap produksi migas.

Selain penyederhanaan perizinan, Hatta mengungkapkan Pemerintah akan berusaha mempersingkat pengurusan perizinan investasi. Aturan penyederhanaan perizinan investasi ini, lanjut Hatta, nantinya akan memaksa pejabat publik untuk memberikan pelayanan terbaik. Bentuk aturannya belum dipastikan.

Dalam rakor yang berlangsung, Kamis (27/6) kemarin, Hatta meminta tiap-tiap sektor investasi membuat matrik dan menyampaikan usulan penyederhanaan perizinan investasi pada rapat yang akan datang. Kemudian, melalui usulan-usulan tersebut akan diputuskan berapa banyak waktu dan proses perizinan yang akan dipangkas. "Jadi, kaitannya itu ke Kementerian Perhubungan, Kementerian sektor yang lain karena menyangkut investasi," imbuhnya.

Hatta menegaskan, penyederhanaan perizinan investasi tersebut akan diselaraskan dengan UU Pemerintahan Daerah. Pemangkasan waktu perizinan dan proses perizinan kelak tidak akan menghilangkan wewenang pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU Pemerintah Daerah.

Rencananya, pemerintah akan membuat Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk semua sektor investasi. Semua kewenangan pemberian perizinan akan diberikan kepada PTSP. Selanjutnya, pemerintah akan memonitor dan memastikan semua sektor perizinan sudah dilimpahkan ke PTSP. "Terkait perizinan daerah, kita sudah meminta Mendagri untuk membicarakan hal tersebut. Penyederhanaan itu masih mungkin dilakukan tanpa menghilangkan wewenang daerah," jelasnya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar mengatakan perbaikan perizinan investasi bertujuan untuk menjaga momentum investasi. Melalui rakor ini, katanya, banyak hal yang dipertanyakan terutama mengenai relevansi dari izin-izin tertentu serta landasan hukumnya. Jika dalam penyusunan matriks terdapat proses perizinan yang tidak memiliki landasan hukum, maka proses perizininan tersebut akan dihapus.

"Dan bagaimana urusan tidak berulang-ulang. Jadi lebih kepada kemudahan berusaha dan investasi serta melakukan usahanya tidak harus melakukan proses izin yang terlalu panjang," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait