Walikota dan Mantan Sekda Bandung Jadi Tersangka
Berita

Walikota dan Mantan Sekda Bandung Jadi Tersangka

Dalam dugaan penyuapan hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Walikota dan Mantan Sekda Bandung Jadi Tersangka
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara pemberian bantuan sosial.

"Terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara bansos, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan DR (Dada Rosada) sebagai Walikota Bandung sebagai tersagka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7).

Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengatur ancaman sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta kepada setiap orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan.

"Besaran pemberian tersangka masih terus ditelusuri," ungkap Johan.

Ia juga mengungkapkan KPK masih terus mengembangkan kasus ini. "Kasus ini masih dikembangkan dan belum selesai di titik ini, masih terus dikembangkan baik ke pihak-pihak yang mungkin menerima aliran dana ataupun pemberi dana," ungkap Johan.

KPK sudah memeriksa Dada sebanyak sembilan kali, namun dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam tersebut Dada tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia hanya menjawab tidak benar saat ditanya apakah uang yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi tersangka dalam kasus ini berasal dari pengumpulan uang para kepala dinas di pemerintah kota Bandung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: