DJSN Nilai Persiapan BPJS Kesehatan Berjalan Baik
Berita

DJSN Nilai Persiapan BPJS Kesehatan Berjalan Baik

Pemerintah sudah siap mengesahkan peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk BPJS Kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
DJSN Nilai Persiapan BPJS Kesehatan Berjalan Baik
Hukumonline

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, menilai upaya pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun depan tergolong baik. Pasalnya, pemerintah sudah siap mengesahkan peraturan pelaksana sebagai landasan berjalannya BPJS Kesehatan.

Misalnya, soal iuran pemerintah sudah menaikkan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp15.500 tiap bulan menjadi Rp19.200 per bulan. Untuk pekerja sektor formal, walau pembahasan di tingkat LKS Tripartit di Kemenakertrans belum menghasilkan titik temu, Chazali melanjutkan, pemerintah sudah punya formulasi. Yaitu jumlah iuran berdasarkan perbandingan 4:1 yaitu empat persen iuran ditanggung oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar pekerja.

Sementara, untuk pekerja sektor informal ditentukan berdasarkan tingkat fasilitas kesehatan yang digunakan. Misalnya, pekerja informal yang ingin dilayani dengan fasilitas kelas satu dikenakan iuran setiap bulan sebesar Rp59 ribu, kelas dua Rp42 ribu dan kelas tiga Rp25 ribu. Mengacu perkembangan itu Chazali mengatakan persiapan BPJS Kesehatan dari segi iuran sudah tuntas. Sekarang, tinggal menunggu Presiden SBY mengesahkan rancangan Perpres Iuran itu. “Ini menunjukkan progres yang baik,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (2/7).

Mengingat pembahasan iuran itu selama ini tergolong memakan waktu yang cukup lama, Chazali mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberi ruang yang cukup bagi pengusaha dan pekerja membahas besaran iuran pekerja sektor formal. Namun, karena pembahasan itu berlarut dan belum menghasilkan titik temu padahal jangka waktu menuju BPJS Kesehatan semakin sempit, maka pemerintah harus bersikap.

Untuk itulah, Chazali menyebut pemerintah menyiapkan formulasi perhitungan iuran untuk pekerja sektor formal. Selain itu, langkah positif pemerintah dalam rangka persiapan BPJS Kesehatan adalah niat baik Kemenkeu untuk menaikan besaran iuran untuk PBI. Ketika Perpres iuran sudah disahkan, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah, khususnya Kemenkes, menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Soal peraturan teknis itu, Chazali memperkirakan tidak ada kendala besar yang bakal merintangi pemerintah. Pasalnya, bentuk peraturan itu sifatnya internal dan dapat diterbitkan dengan segera.

Terpisah, Direktur Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (Elkape), Germant Anggent, mengatakan pemerintah kurang masif dalam melakukan sosialisasi BPJS ke masyarakat. Pasalnya, dalam forum komunikasi yang digelar DJSN dan melibatkan sejumlah kementerian seperti Kemkominfo dan Kementerian Koperasi dan UKM, Anggent menilai pemerintah belum punya program yang jelas untuk melakukan sosialisasi. Padahal serikat pekerja dan organisasi pekerja lainnya sudah melakukan sosialisasi yang lebih jauh. Misalnya, menggelar diskusi yang pesertanya pekerja sektor formal dan informal.

Selain itu, Anggent menilai sosialisasi akan lebih masif jika peraturan pelaksana yang dibutuhkan BPJS Kesehatan sudah diterbitkan. Sayangnya, regulasi tersebut belum semuanya berhasil ditelurkan. Sehingga, mempersulit jalannya sosialisasi. Misalnya, ketika melakukan sosialisasi ke masyarakat, salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan adalah berapa besaran iurannya, bagaimana cara pembayarannya dan apa saja manfaat yang bakal diperoleh peserta.

Menurut Anggent, peraturan pelaksana BPJS yang sudah diterbitkan pemerintah belum dapat menjawab bermacam pertanyaan itu. Lemahnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah menurut Anggent akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan BPJS Kesehatan yang bakal berlaku 181 hari lagi. Pasalnya, jika masyarakat tidak mengetahui perihal BPJS, maka peserta BPJS dikhawatirkan jumlahnya tidak signifikan. Padahal, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan BPJS adalah banyaknya jumlah peserta.

Selaras dengan itu Anggent mengatakan pada dasarnya pemerintah tidak akan kesulitan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Pemerintah hanya perlu menerbitkan peraturan pelaksana terkait BPJS dengan segera dan merevisi peraturan yang sudah ada. Kemudian, dalam melakukan sosialisasi, pemerintah perlu menggandeng pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, organisasi pengusaha dan organisasi masyarakat sipil lainnya. “Sebenarnya tidak  ada yang sulit kalau pemerintah punya itikad baik untuk menjalankan BPJS,” urainya.

Tags: