Independensi Hakim Jangan Disalahgunakan
Berita

Independensi Hakim Jangan Disalahgunakan

Jangan sampai hakim bertindak semaunya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Independensi Hakim Jangan Disalahgunakan
Hukumonline

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Mabruq Nur mengimbau para hakim untuk senantiasa menjaga, keluhuran dan martabat hakim sebagai profesi yang mulia. Karena itu, dia mengingatkan agar para hakim tidak lagi  melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah disepakati MA dan KY lewat SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang KEPPH.    

“Salah satunya, jangan menyalahgunakan atau menafsirkan salah prinsip independensi hakim. Dengan dalih independensi, lalu KEPPH itu dilanggar,” kata Mabruq saat Diskusi KEPPH bertajuk “Mencari Solusi Bersama dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran KEPPH” di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (2/7).  

Mabruq mengatakan pengadilan sebagai lembaga independen yang dijamin konstitusi harus tetap dijaga nama baiknya oleh para hakim. Penerapan prinsip independensi ini juga harus dibarengi dengan tanggung jawab (akuntabilitas). Jika tidak, independensi itu akan menimbulkan kewenangan-wenangan (abuse of power).  

“Jangan sampai hakim bertindak semaunya. Memeriksa dan memutus perkara semata-mata didasarkan hukum dan keadilan masyarakat, serta tidak terpengaruhi dengan tekanan pihak manapun,” katanya mengingatkan. “Ini dibutuhkan hakim yang berkepribadian (integritas) yang tahan uji.”

Dalam acara yang sama Komisioner KY Bidang pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim menambahkan prinsip independensi adalah roh atau spirit dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, independensi tidak hanya diartikan bebas dari pengaruh kekuasaan eksternal, tetapi yang terberat bebas pengaruh dari internal itu sendiri.   

“Independensi itu bukan untuk hakim, tetapi kepentingan hukum (pencari keadilan). Makanya, kita sepakat kalau independensi harus dibarengi tanggung jawab dan integritas (berintegritas tinggi),” kata Ibrahim.

Meski begitu, prinsip independensi ini akan saling terkait dan mendukung sembilan penerapan prinsip lain seperti yang termuat dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang KEPPH.  

Tags: