Ahli Waris Protes Penyitaan Aset oleh KPK
Aktual

Ahli Waris Protes Penyitaan Aset oleh KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ahli Waris Protes Penyitaan Aset oleh KPK
Hukumonline

KPK menerima surat keberatan atas penyitaan harta tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dari ahli waris rumah di Cipanas. "Pada tanggal 31 Mei, KPK menyita rumah induk itu. Rumah itu merupakan rumah wakaf Majelis Ta'lim Mirqatul Quran AA Haji Zainal dan Umi H. Marikah yang dijual Hilmi Aminuddin," kata Yusuf Supendi yang mewakili ahli waris, Faisal Rahmat, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/7).

Rumah wakaf itu, menurut Yusuf, terletak di Kampung Loji I Timur Nomor 30 A RT 002 RW 017 Kelurahan/Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Yusuf mengatakan bahwa alasan pengajuan surat keberatan penyitaan rumah wakaf itu melanggar Pasal 40 dan Pasal 67 UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

"Pada tanggal 23 Mei, Hilmi Aminuddin menjadi saksi Luthfi Hasan. Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas ke Luthfi," katanya.

Ahli waris rumah wakaf Cipanas itu, lanjut Yusuf, bernaung di bawah Persatuan Islam (Persis) dan Pesantren Persis Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Faisal Rahmat mengatakan bahwa luas tanah dan bangunan wakaf Cipanas yang dijual Hilmi kepada Luthfi lebih dari 300 hektare dengan nilai Rp1,2 miliar.

Tags:

Berita Terkait