MA Gagas Sita Jaminan untuk Perkara Korupsi
Utama

MA Gagas Sita Jaminan untuk Perkara Korupsi

Pakar Hukum Acara Pidana menilai langkah ini tidak tepat.

Oleh:
ALI/M-14
Bacaan 2 Menit
Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. Foto: SGP
Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. Foto: SGP

Para hakim agung di kamar pidana MA sepakat untuk memasukkan konsep sita jaminan (conservatoir beslag) ke dalam sistem penanganan perkara korupsi.

Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mengakui bahwa konsep sita jaminan lebih dikenal dalam kasus perdata. Namun, untuk mencegah pengalihan aset dan ‘memaksa’ terpidana kasus korupsi untuk membayar uang pengganti, maka sita jaminan ini perlu dimasukkan ke dalam sistem penanganan perkara korupsi.

“Kami sepakat untuk memasukkan konsep sita jaminan untuk kasus korupsi,” ujarnya membacakan satu dari tiga kesimpulan yang dicapai oleh para hakim di Gedung MA, Rabu (3/7).

Sebagai informasi, selama ini jaksa ketika menyidik dan menuntut kasus korupsi hanya menyita harta benda yang dihasilkan dari tindak pidana. Lalu, begitu terdakwa divonis bersalah maka harta benda tersebut otomatis dirampas untuk negara. Dalam praktik, seringkali terpidana beralasan tak mau membayar uang pengganti karena sudah tak memiliki harta benda lagi.

Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Kejagung, Puji Basuki menuturkan selama ini terpidana lebih memilih untuk menjalani pidana penjara subsider dibanding membayar uang pengganti. Misalnya, seorang terpidana dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2 Triliun subsider dua tahun. Terpidana lebih memilih menjalani pidana tambahan dua tahun ketimbang membayar uang pengganti Rp2 Triliun dengan alasan tak lagi memiliki aset.

Nah, dalam konsep sita jaminan (conservatoir beslag), barang yang disita berbeda dengan barang-barang di atas. Dalam sita jaminan, yang disita tak hanya barang atau harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, melainkan harta benda yang dihasilkan secara halal.

Artidjo menjelaskan bila harta bendanya sudah disita dari awal, nanti setelah terdakwa divonis maka pembayaran uang pengganti berasal dari barang yang telah di-sita jaminan tersebut. “Tujuannya untuk mengejar aset,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait