Hakim Dilarang Terima Parsel
Aktual

Hakim Dilarang Terima Parsel

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Hakim Dilarang Terima Parsel
Hukumonline

Mahkamah Agung baru saja menerbitkan surat edaran No 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. Surat edaran itu diterbitkan pada 10 Juli 2013 dan ditujukan kepada pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap warga dalam lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberi parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya. Baik berupa karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya.

MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima.

Ini bukan surat edaran MA yang pertama kali melarang pemberian dan penerimaan parsel di lingkungan pengadilan. Sebelumnya MA mengeluarkan surat edaran No 9 Tahun 2010 yang berisi hal yang sama. 

Tags: