Larangan Terima Parsel untuk Peradilan Bersih
Berita

Larangan Terima Parsel untuk Peradilan Bersih

Demi menjaga indepedensi peradilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Larangan Terima Parsel untuk Peradilan Bersih
Hukumonline

MA menegaskan dikeluarkannya aturan larangan pejabat MA dan pimpinan pengadilan menerima parsel menjelang idul fitri merupakan bagian upaya menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Pimpinan MA sangat komit agar institusi peradilan bersih, apalagi sekarang kita sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tentunya, untuk mempertahankan itu juga harus diawali niat yang bersih,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Jumat (12/7).      

Ridwan menegaskan larangan menerima parsel tak hanya berlaku bagi pejabat MA dan pimpinan pengadilan, tetapi seluruh satuan kerja di daerah termasuk hakim. Hal ini untuk menjaga independensi lembaga peradilan dan menjaga perilaku yang bebas dari KKN. “Ini untuk memberikan independensi agar tidak terpengaruh sekecil apapun,” tegas Ridwan.   

Dia mengingatkan pengertian pemberian parsel itu bukan hanya sekedar memberi sekeranjang buah dan lain-lain, tetapi berupa bentuk barang apapun yang biasanya memiliki maksud tertentu. “Makanya, sejak awal Ramadhan ini sudah mulai diingatkan, takut persepsinya parsel lebaran dilarang, tetapi selama puasa dibolehkan,” kata Ridwan.

MA mengklaim SEMA itu juga mengatur larangan pejabat peradilan termasuk hakim menerima parsel dari pihak di luar lingkungan peradilan. “Ya itu termasuk, tetapi kalau pejabat pengadilan atau hakim memberi parsel kepada orang luar itu tidak diatur. Itu bisa kena SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.  

“Jadi tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun. Kebijakan ini bisa diikuti lembaga peradian lainnya, kalo bisa lembaga yang lain juga untuk menciptakan birokrasi yang bersih,” tegas Ridwan.

Sebelumnya, MA telah menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2013 ditujukan kepada pejabat eselon I dan II MA, Ketua Pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: