Pemerintah Evaluasi Perpanjangan Kontrak Blok Mahakam
Berita

Pemerintah Evaluasi Perpanjangan Kontrak Blok Mahakam

Diharapkan produksi migas tidak terganggu dan peran Indonesia lebih besar.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Evaluasi Perpanjangan Kontrak Blok Mahakam
Hukumonline

Pemerintah sedang mempertimbangkan rencana PT Total E&P Indonesie untuk berinvestasi sebesar US$7,3 miliar di Blok Mahakam. Untukitu, pemerintahmeminta Total untuk menunggu hasil evaluasi terhadap permintaan perpanjangan kontrak kerja sama Blok Mahakam.

Usai acara penyerahan opini BPK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, membenarkan adanya kunjungan Wakil Presiden Senior Total E&P Asia Pasifik Jean-Marie Guillermou. Ia mengakui Guillermou telah menanyakan proses perpanjangan kontrak kerja sama yang diajukannya.

“Dia bertanya pada saya, bagaimana prosesnya. Saya bilang tunggu saja, sedang kita evaluasi,”kata Jero.

Menurut Jero,pihak Total ingin segera mendapat kepastian mengenai kelanjutan kontrak di blok yang berada di Kalimantan Timur itu. “Total mengharapkan agar perpanjangan kontrak dapat diputuskan tahun ini karena terkait dengan rencana investasinya sebesar US$ 7,3 miliar. Hal ini, juga menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Indonesia,” jelas Jero.

Total E&P Indonesie, telah mengajukanpenawaran 30%  saham blok penghasil gas terbesar di Indonesia itu kepada PT Pertamina (Persero) pasca berakhirnya kontrak tahun 2017 mendatang.Saham 30% yang ditawarkan itu berasal dari 15%  Total dan 15%  Inpex Corporation.Dengan skenario tersebut, saham Mahakam pasca-2017 terbagi menjadi 35% Total, 35%  Inpex, dan 30%  Pertamina.

Sebagaimana diketahui, saat ini Blok Mahakam dikelola perusahaan migas asal Perancis, Total E& P dengan kepemilikan hak partisipasi 50%. Sementara, sisanya dikuasai Inpex Corporation asal Jepang. Kontrak pertama ditandatangani 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Pada 31 Maret 1997 diperpanjang lagi selama 20 tahun dan akan berakhir 30 Maret 2017 mendatang.

Menanggapi tawaran pengurangan hak partispasi  oleh Total E&P dari 50% menjadi 35%, menurut Jero, Total E&P dapat mengerti keinginan Indonesia untuk berperan lebih besar di Blok Mahakam. Namun, Indonesia juga harus menghitung resiko yang harus ditanggung apabila ingin mengelola Blok Mahakam sepenuhnya.

Tags: