Hakim Agung Identifikasi RKUHP Ancam Kebebasan Berekspresi
Berita

Hakim Agung Identifikasi RKUHP Ancam Kebebasan Berekspresi

Pembatasan kebebasan berekspresi melanggar HAM.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Identifikasi RKUHP Ancam Kebebasan Berekspresi
Hukumonline

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyoroti sejumlah pasal di Rancangan KUHP (RKUHP). Sejumlah pasal tersebut menurutnya berpotensi membelenggu kebebasan ekspresi, khususnya pers. Yaitu Pasal 264, 265, 266,  284, dan 285 RKUHP.

Menurut dia kebebasan berekspresi sejatinya menjadi kebutuhan asasi setiap insan dalam masyakat demokratis. Kebebasan menyatakan pendapat melalui pers dinilai mampu mencegah timbulnya praktik ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan segala bentuk kejahatan. Sebaliknya, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi memungkinkan memberangus hak asasi manusia, ujar Artidjo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (17/7).

Dia mencontohkan Pasal 284 RKUHP. Tertulis, ‘Setiap orang yang di muka umum  melakukan penghinaan terhadap pemerintahanyang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV’.

Menurutnya, kualifikasi ‘martabat’ melekat pada manusia atau harkat kemanusiaan. Bukan melekat pada jabatan politik yang dia sebut bersifat artefak. Karena diperoleh melalui pemilihan umum. “Dalam penegakan hukum, pihak berwenang akan sulit membuktikan adanya unsur ‘menghina’,” paparnya.

Artidjo uraikan, kata ‘menghina’ memiliki arti luas. Dikhawatirkan ada perbedaan penafsiran dari sudut pandang penguasa dan masyarakat yang berekspresi dalam rangka melakukan hak konstitusi dalam berdemokrasi.

Begitu pula tentang tulisan, gambar maupun rekaman yang disiarkan media, menurut dia bukan maksud dari media tersebut. Tapi media menampilkan dari hasil kegiatan jurnalistik dan menjadi realitas di masyarakat. Misalnya, masyarakat yang berdemontrasi membawa hewan atau teatrikal lalu dimuat di media. Karya media itu dapat dianggap menghina penguasa.

“Dalam praktik, pembuktian unsur ‘penghinaan’ yang terlalu luas dapat membelenggu pelaksanaan hak berekspresi. Karena penafsiran subjektif pemerintah terhadap kata “penghinaan’ dapat diarahkan kepada  orang atau kelompok kritis atau siapa saja yang dianggap menghina pemegang kekuasaan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait