Koperasi Harus Siap Berkompetisi
Berita

Koperasi Harus Siap Berkompetisi

Tidak bisa mengandalkan lagi pada komitmen dan dedikasi pada figur tertentu

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Koperasi Harus Siap Berkompetisi
Hukumonline

Di era kapitalisme lanjut, usaha apapun tidak terkecuali koperasi harus siap menghadapi iklim persaingan yang menuntut profesionalisme dan inovatif yang merata pada semua anggotannya. Karenanya, tidak bijak jika kelangsungan hidup koperasi hanya diserahkan pada komitmen dan dedikasi figur tertentu. Tetapi, alpa mempersiapkan sistem perkoperasian yang siap berkompetisi di era iklim persaingan usaha yang semakin kompetitif dan global.

“Itu prasyarat penting yang harus dimiliki koperasi untuk menyiasati tekanan iklim persaingan dan kemampuan inovatif dengan memanfaatkan setiap celah yang ada demi perkembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi,” kata Dosen FISIP Universitas Airlangga, Bagong Suyanto saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang  pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Gedung MK, Kamis (18/7). 

Bagong sengaja dihadirkan pemerintah dalam sidang pengujian UU Perkoperasian yang dimohonkan sejumlah koperasi di Jawa Timur. Selain Bagong, ahli lain yang dihadirkan pemerintah yakni Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bakrie, Suwandi.

Dalam paparannya, Bagong menegaskan banyak kajian membuktikan usaha yang mampu bertahan umumnya usaha yang tidak terlalu menggantungkan semata pada figur-figur tertentu yang baik (good person). Tetapi, usaha itu akan lebih “kenyal” dan mampu bertahan, bahkan berkembang jika didukung sistem yang baik (good system).

“Sebagai sebuah badan usaha, lembaga sosial, kelangsungan, dan masa depan koperasi seyogyanya tidak digantungkan hanya pada good person tertentu karena justru akan bisa mengancam kemandirian koperasi secara keseluruhan,” kata Bagong.

Bagong juga mengatakan anggapan para pemohon yang menilai pengurus dan pengawas kewenangannnya terlalu besar merupakan kekhawatiran yang berlebihan. Justru UU Perkoperasian itu memberi hak dan kewenangan yang besar kepada anggotanya karena keputusan tertinggi ada pada rapat anggota.

“UU Perkoperasian yang ditafsirkan sebagian orang mengajak kapitalis, itu harus dibaca sebagai upaya pemerintah mendorong badan usaha termasuk koperasi agar bisa berpikir rasional kalkulatif karena mitra pesaingnya berpikir rasional kalkulatif. Tidak bisa diajak bicara dari hati ke hati, semangat gotong royong,” tambahnya.   

Tags: