Diwarnai Dissenting, Karyawan Chevron Divonis Bersalah
Utama

Diwarnai Dissenting, Karyawan Chevron Divonis Bersalah

Salah seorang hakim menilai pembuktian penuntut umum keliru.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Endah Rumbiyanti (baju putih) didampingi pengacara, Maqdir Ismail (baju putih, dasi biru) usai sidang pembacaan vonis. Foto: NOV
Endah Rumbiyanti (baju putih) didampingi pengacara, Maqdir Ismail (baju putih, dasi biru) usai sidang pembacaan vonis. Foto: NOV

Sambil berurai air mata, Manajer Lingkungan SLN dan SLS PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyanti menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7). Majelis yang diketuai Sudharmawatiningsih menyatakan Endah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek bioremediasi PT CPI.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Sudharmawatiningsih.

Majelis tidak membebankan Endah untuk membayar uang pengganti karena perbuatannya tidak memperkaya diri sendiri, melainkan korporasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI). Kedua perusahaan tersebut merupakan rekanan PT CPI dalam pelaksanaan kegiatan bioremediasi di SLS Minas dan SLN Duri.

Dalam pertimbangannya, Sudharmawatiningsih dan hakim anggota Antonius Widjiantono menerangkan, Endah selaku Manajer Lingkungan SLN dan SLS memiliki tugas membantu jajaran pimpinan/proyek/tim operasi guna memastikan penataan dan pengelolaan lingkungan. Seperti pengelolaan limbah termasuk bioremediasi.

Endah juga bertugas memberikan saran teknis untuk pengelolaan lingkungan, serta berkoordinasi dengan tim hukum perusahaan untuk membantu tim operasi mengerti peraturan lingkungan hidup. Namun, saat proyek bioremediasi dilaksanakan PT SJ di SLS Minas dan PT GPI di SLN Duri, Endah tidak memberikan saran teknis.

Endah hanya memberikan saran internal kepada tim operasi PT CPI apabila diminta. Padahal, selaku manajer lingkungan untuk pelaksanaan proyek bioremediasi di SLS Minas dan SLN Duri, Endah seharusnya dapat memberikan saran tanpa harus diminta oleh tim operasi PT CPI yang berada di bawah Russel Larson dan Widodo.

Menurut Sudharmawatiningsih, Endah mengetahui bahwa pekerjaan bioremediasi harus dilakukan sesuai Kepmen LH No.128 Tahun 2003. Pelaksana pekerjaan bioremediasi harus memiliki izin pengolahan limbah B3 sebagaimana diatur PP No.18 Tahun 1999. Sedangkan, PT SJ dan PT GPI tidak memiliki izin pengolahan limbah B3.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait