KPPU-Kejaksaan Kerja Sama Tangani Monopoli
Aktual

KPPU-Kejaksaan Kerja Sama Tangani Monopoli

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
KPPU-Kejaksaan Kerja Sama Tangani Monopoli
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dan Kejaksaan Agung menandatangani Nota Kesepahmanan (MoU) penegakan hukum monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Naskah MoU ditandatangani di Kejaksaan, Senin (22/7) antara Ketua KPPU M Nawir Messi dengan Jaksa Agung Basrief Arief.

MoU diharapkan menjadi landasan bagi KPPU dan Kejaksaan untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan penegakan hukum larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Nota Kesepahaman ini menyempurnakan sistem penegakan hokum pidana persaingan yang terintegrasi (Integrated Competition Justice System),” demikian Nawir Messi, seperti rilis yang dikirim KPPU.

KPPU pada 2011 telah MoU dengan Kepolisian mengenai hal sama. Dengan MoU dengan Kejaksaan, maka alur penegakan hukum pidana persaingan mulai dari penyidikan dan penuntutan telah lengkap sebagaimaan diatur pasal 44 (3) UU No.5 Tahun 1999.

Ruang lingkup kerjasama meliputi, permintaan informasi/data, kajian/penelitian. Kemudian narasumber/tenaga ahli/bantuan hukum. Selanjutnya pengembangan sumber daya manusia, dan sosialisasi.

Tags: