Kejaksaan dapat Predikat WTP
Aktual

Kejaksaan dapat Predikat WTP

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan dapat Predikat WTP
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi pengelolaan anggaran negara. “Kejaksaan kembali mendapat predikat WTP dengan penjelasan,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief pada upacara hari bakti Adhiyaksa ke-53 di Kejaksaan.

Dikatakan Basrief, BPK masih menyoroti kelemahan sistem pengendalian intern. Misalnya, pencatatan dan pelaporan piutang bukan pajak yang disebabkan kurangnya pemahaman mengenai  pengelolaan piutang uang pengganti. Selain itu, pencatatan piutang denda dan biaya perkara tilang verstek masih mengalami kelemahan.

Basrief meminta kelemahan tersebut segera diperbaiki agar tak mempengaruhi laporan keuangan tahunan berikutnya. “Diharapkan laporan keuangan tahun 2013, kita mendapatkan predikat WTP,” ujarnya.

Mantan Wakil Jaksa Agung era Jaksa Agung Abdurahman Saleh itu juga mengatakan penilaian BPK tidak hanya terkait aspek penerimaan pendapatan. Tetapi, seberapa besar tingkat penyerapan anggaran.

Basrief meminta agar anggaran dikelola dengan baik. “Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait