Pakar Hukum Minta Pemerintah Perketat Remisi Koruptor
Aktual

Pakar Hukum Minta Pemerintah Perketat Remisi Koruptor

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Minta Pemerintah Perketat Remisi Koruptor
Hukumonline

Sejumlah pakar hukum meminta pemerintah untuk lebih mengetatkan remisi bagi koruptor dengan hanya memberikan satu jenis remisi.

"Terlalu banyak jenis remisi untuk koruptor sebagaimana terdapat pada Keputusan Presiden No. 174 tahun 1999 yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Selasa (23/7).

Zainal mengatakan hujan remisi bagi para tahanan korupsi harus dihentikan, karena kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang tidak dapat disamakan dengan kejahatan lain.

"Koruptor semestinya tidak dapat memperoleh remisi dengan mudah dan harus ada kondisi tertentu yang dapat diukur secara hukum seperti menjadi 'Justice Collaborator' dan 'Whitsleblower'".

Sementara, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan pemerintah perlu bertahan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang Remisi Narapidana Kasus Terorisme, Narkoba, Korupsi.

"Undang-undang No. 12 tahun 1995 tidak menyebut tata cara pemberian remisi dan (undang-undang itu) memberikan delegasi kepada pemerintah untuk mengaturnya yaitu dengan PP No. 99/2012 yang sudah ada," kata Saldi.

Saldi mengatakan tidak terdapat pertentangan secara substansial ataupun formal antara UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan PP No.99 tahun 2012.

Tags: