KPPU Sidangkan Perkara Kartel Bawang Putih
Berita

KPPU Sidangkan Perkara Kartel Bawang Putih

Ada 19 perusahaan dan pihak pemerintah yang dijadikan terlapor.

Oleh:
M-14
Bacaan 2 Menit
KPPU Sidangkan Perkara Kartel Bawang Putih
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus kartel Bawang Putih yang diduga dilakukan oleh 19 perusahaan importir bawang putih pada Rabu (24/7). Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut adalah mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh tim investigator KPPU.

“Dugaan pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pokok perkara importansi bawang putih pada bulan November 2012-Februari 2013,” ujar Nur Rofik, Investigator KPPU.

19 perusahaan tersebut diduga telah melakukan perjanjian antar pelaku usaha untuk menyepakati harga bawang putih. “Akibat praktek kartel importansi bawang putih tersebut, harga bawang putih mengalami kenaikan secara bersamaan pada November 2012-Maret 2013, ini diduga melanggar Pasal 11 UU 5 Tahun 1999,” ujar Rofik.

Lebih lanjut Rofik menguraikan bahwa 19 perusahaan tersebut terbagi dalam tiga kelompok yang terafiliasi. Kelompok I adalah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki yang menguasai pasokan bawang putih sebesar 56,68%

Kelompok II adalah CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestariyang menguasai pasokan bawang putih sebesar 14,03%. Dan kelompok ke-III yang terdiri PT. Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa yang menguasai pasokan bawang putih sebesar 10, 60%.

Masing-masing kelompok perusahaan tersebut, lanjut Rofik, melakukan upaya koordinatif mengatur pasokan bawang putih dalam negeri dengan cara mengatur waktu impor diantara perusahaan di masing-masing kelompok sehingga melanggar Pasal 19 huruf c UU Anti Monopoli tersebut.

Selain 19 perusahaan tersebut, Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian juga dijadikan pihak terlapor.

Tags: