Organisasi PBH se-Indonesia akan Teken Pakta Integritas
Berita

Organisasi PBH se-Indonesia akan Teken Pakta Integritas

Implementasi peraturan perundang-undangan tentang bantuan hukum.

Oleh:
MYS/INU
Bacaan 2 Menit
Organisasi PBH se-Indonesia akan Teken Pakta Integritas
Hukumonline

Pemerintah mengumpulkan pimpinan 310 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) se-Indonesia yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum. Mereka dipersiapkan untuk menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum (bankum). “Rakernas bankum akan dibuka oleh Presiden di Istana Negara,” jelas Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasionl (BPHN) Wicipto Setiadi.

Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum akan berlangsung Jum’at (26) dan secara simbolis dibuka Presiden di Istana Negara. Inilah Rakernas pertama yang mengumpulkan pimpinan organisasi PBH se-Indonesia pasca terbitnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan peraturan teknisnya.

Dijelaskan Wicipto, dalam acara Rakernas Bantuan Hukum, para pimpinan OBH akan menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum sebagai implementasi Peraturan Pemerintah  (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Bahkan ada kemungkinan para pimpinan PBH diminta menandatangani pakta integritas. “Juga akan ada penandatanganan pakta integritas antara Menkumham dan ketua-ketua atau direktur organisasi bantuan hukum,” tambah Wicipto.

Ke-310 PBH yang lolos verifikasi berhak mendapatkan dana bantuan hukum untuk digunakan mendampingi warga miskin pencari keadilan. Anggaran tahun 2013 mengalokasikan Rp40,8 miliar dana bantuan hukum yang penggunaannya tergantung pada kegiatan bantuan hukum PBH. “Dana bisa diakses per 1 Juli 2013,” jelas Ketua Panitia Verifikasi dan Akreditasi PBH tersebut.

Dalam konteks penggunaan dana APBN itulah pemerintah menekankan pentingnya penandatanganan pakta integritas sebagai tekad untuk menjalankan program bantuan hukum, mengelola anggarannya dengan baik dan transparan, serta mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Sebelumnya, sejumlah PBH yang diwawancarai hukumonline tidak terlalu mempersoalkan kewajiban pelaporan keuangan dan menjaga integritas. Sebab, selama ini penggunaan dana bantuan hukum di masing-masing PBH juga dipertanggungjawabkan. PP No. 42 Tahun 2013 menegaskan PBH wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran bantuan hukum kepada Menkumham secara triwulan, semesteran, dan tahunan

Tags:

Berita Terkait