Ini Dia Besaran Biaya Kegiatan Bantuan Hukum
Berita

Ini Dia Besaran Biaya Kegiatan Bantuan Hukum

Jika biaya baru belum ditetapkan, aturan biaya lama tetap berlaku.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Besaran Biaya Kegiatan Bantuan Hukum
Hukumonline

Sesuai amanat yang diberikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013, Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan standar biaya pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Besaran biaya ditetapkan setelah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan. Biaya itulah yang kelak diterima organisasi bantuan hukum saat mendampingi warga miskin pencari keadilan.

Jika pengurus organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) menyusun atau membuat draf (drafting) dokumen hukum, besaran biaya yang diperoleh adalah 500 ribu rupiah. Rinciannya, 400 ribu untuk drafter, sisanya biaya penggandaan dan penjilidan laporan akhir. Besaran biaya itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi.

Draftingdokumen hukummerupakan salah satu item kegiatan yang dibiayai dari dana bantuan hukum dalam APBN. Item ini termasuk satu dari sembilan kegiatan non-litigasi yang bisa dilakukan oleh pengurus atau anggota PBH. Delapan kegiatan lain adalah penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan di luar pengadilan.

Satuan biaya bantuan hukum non-litigasi terbesar adalah penyuluhan hukum, yakni sebesar Rp3.740.000; disusul penelitian hukum Rp2,5 juta. Besaran biaya drafting dokumen hukum sama dengan pendampingan di luar pengadilan, mediasi, dan negosiasi. Sedangkan biaya investigasi perkara sebesar Rp1.450.000. Sesuai PP No. 42 Tahun 2013, investigasi perkara adalah kegiatan pengumpulan data, informasi, fakta dan analisis secara mendalam untuk mendapatkan gambaran secara jelas atas suatu kasus atau perkara hukum guna kepentingan pendampingan.

No.

Satuan Biaya Bantuan Hukum Non-Litigasi

Kegiatan

Biaya (Rp)

1.

Penyuluhan hukum

3.740.000

2.

Konsultasi hukum

700.000

3.

Investigasi perkara

1.450.000

4.

Penelitian hukum

2.500.000

5.

Mediasi

500.000

6.

Negosiasi

500.000

7.

Pemberdayaan masyarakat

2.000.000

8.

Pendampingan di luar pengadilan

500.000

9.

Drafting dokumen hukum

500.000

Jika dalam program non-litigasi, ada perbedaan besaran biaya, tidak demikian untuk program litigasi. Kegiatan litigasi PBH untuk satu perkara (pidana, perdata, atau tata usaha negara) hingga perkara itu mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah lima juta rupiah. Jumlah ini memang sudah dikeluhkan sejumlah pengurus PBH dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan kepada Menteri

Dalam setiap item setelah ada biaya penggandaan dan penjilidan laporan akhir. Satuan biaya ini adalah bagian dari kewajiban pelaporan PBH atas penggunaan dana milik rakyat. Pasal 19 PP No. 42 Tahun 2013 menyebutkan pelaporan penyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya duplikasi pendanaan bantuan hukum dan sebagai bahan pelaporan kepada Menteri.

Tags:

Berita Terkait