Gugatan CLS Terhadap Freeport Mulai Diperiksa
Berita

Gugatan CLS Terhadap Freeport Mulai Diperiksa

Freeport dituding tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Gugatan CLS Terhadap Freeport Mulai Diperiksa
Hukumonline

Setelah sempat protes dengan jadwal pengadilan yang ngaret, gugatan warga negara terhadap PT Freeport Indonesia akhirnya dimulai, Rabu (24/7). Keinginan Habiburokhman untuk meminta putusan verstek lantaran tergugat tak hadir, terpaksa diurungkan.

Alhasil, proses persidangan pun akan berlangsung yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2013. Untuk diketahui, adalah FX Arief Poyuono yang menggugat PT Freeport Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Arief menggugat lantaran ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan yang mengeksplorasi emas, tembaga, dan perak Indonesia ini.

Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah diabaikannya penerapan standard keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai. Diduga karena mengabaikan standard sistem K3 itu, area kerja Freeport di Distrik Tembagapura, Papua, longsor pada 14 Mei 2013 yang menimbulkan korban tewas.

Kelalaian dalam tidak menerapkan sistem K3 ini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem K3 di perusahaannya. Selain itu, Freeport juga telah melanggar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pentingnya penerapan sistem ini karena  K3 merupakan salah satu instrumen yang dapat memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. “Perlindungan tersebut merupakan hak asasi pekerja,” tulis kuasa hukum Arief, Habiburokhman dalam gugatannya.

Habiburokhman juga menarik Presiden karena Presiden turut bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan Freeport. Soalnya, Presiden selaku penyelenggara negara harus mengawasi Freeport selaku perusahan yang beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia untuk menerapkan sistem K3.

Atas kelalaian tersebut, Habiburokhman meminta majelis hakim untuk menghukum Freeport memberikan santunan kepada korban atau keluarga korban masing-masing Rp10 miliar. Tidak hanya meminta santunan sebanyak masing-masing Rp10 miliar, Habiburokhman juga meminta majelis menghukum para tergugat meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintan maaf di 6 stasiun televisi nasional, 6 surat kabar nasional, 6 portal berita nasional, dan 6 stasiun radio.

Habiburokhman menggunakan mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara. Menurutnya, gugatan yang biasa dikenal citizen law suit (CLS) ini memberikan banyak orang untuk menggugat tergugat yang sama tanpa harus menggugat secara diri sendiri. Apabila gugatan dilayangkan secara pribadi, proses pengajuan gugatan menjadi tidak sederhana, tidak cepat, dan menghabiskan banyak biaya sehingga tidak lagi sesuai dengan prinsip sederhana, cepat, dan murah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman di atas.

“Warga Negara Indonesia itu jumlahnya mencapai 230 juta jiwa. Bila masing-masing secara langsung mengajukan gugatan atas perbuatan para tergugat, prosesnya menjadi tidak sederhana, tidak cepat dan memakan biaya besar,” lanjutnya.

Kuasa hukum Freeport, Rinto Harsa Wardhana masih belum mau berkomentar. “Kita liat nanti karena ini baru perdana. 14 Agustus nanti sidang selanjutnya,” ucapnya usai persidangan, Rabu (24/7).

Tags:

Berita Terkait