PBH Masih Meraba Praktik Penyaluran Dana Bankum
Berita

PBH Masih Meraba Praktik Penyaluran Dana Bankum

Butuh waktu untuk memahami mekanisme penyaluran dana bankum yang dikucurkan pemerintah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Acara Rakernas Pemberian Bantuan Hukum di Jakarta. Foto: SGP
Acara Rakernas Pemberian Bantuan Hukum di Jakarta. Foto: SGP

Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, mengatakan organisasipemberibantuan hukum (PBH) butuh waktu untuk memahami mekanisme penyaluran dana bantuan hukum (bankum). Pasalnya, peraturan operasional dari UU Bankum dirasa masih membingungkan. Misalnya, PBH diharuskan memberi laporan kepada Menkumham secara berkala yaitu setiap triwulan, semester dan tahunan.

Pria yang disapa Mayong itu mengatakan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa PBH akan menerima dana bankumdi awal periode tertentu untuk membiayai operasional pelayanan bankumkepada masyarakat miskin.

Namun, Mayong melihat ada ketentuan yang menyebut penyaluran dana Bankum dilakukan lewat mekanisme biaya pengganti atau reimbursement. Jika mekanisme itu digunakan, berarti dana bankumbaru diterima setelah PBH menunaikan tugasnya memberi pelayanan bankumdan mengajukan berkas-berkas yang diperlukan ke BPHN Kemenkumham. Setelah semua berkas dan kelengkapannya diverifikasi, barulah dana bankumdicairkan ke PBH yang bersangkutan.

“Makanya itu membingungkan, kalau diharuskan memberi laporan triwulanan, semesteran dan tahunan itu seolah kami dikasih uangnya dulu baru melaporkan penggunaan keuangan,” kata Mayong kepada hukumonline di sela-sela acara Rakernas Bankum di Jakarta, Jumat (26/7).

Dengan mekanisme reimbursement, maka PBH harus menanggung biaya operasional yang dibutuhkan terlebih dahulu ketika melakukan pelayanan bankum. Menurutnya, pemerintah menggunakan mekanisme reimbursement untuk penyaluran dana bankummerujuk pada ketentuan terkait penggunaan anggaran negara yang diterbitkan Kemenkeu. Pasalnya, dalam peraturan tersebut Mayong mengatakan selain mekanisme reimbursement, anggaran negara dapat dikucurkan dengan cara pemberian dana awal.

Namun, ada salah satu syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan mekanisme penyaluran dana di luar reimbursement, yaitu PBH harus memiliki bank garansi. Syarat itu ditetapkan agar ketika terjadi persoalan yang menyangkut biaya, bank garansi PBH itu dapat digunakan. Namun konsep bank garansi ini sulit diterapkan karena PBH tidak memiliki anggaran besar.

Menurut Mayong, walau mekanisme reimbursement seolah cocok untuk menyalurkan dana bankumkepada PBH, tapi terdapat kelemahan. Misalnya, Mayong mencatat PBH yang seluruh kegiatannya ditujukan untuk bankumpasti tidak punya dana yang besarannya ideal untuk memenuhi kebutuhan operasional menjalankan pelayanan bankum. Untuk itu, jika sistem reimbursement digunakan, PBH tidak punya dana yang cukup untuk biaya awal melakukan pelayanan seperti litigasi. Namun, dari segi keamanan keuangan negara, mekanisme reimbursement menurut Mayong cukup tepat dalam mencegah terjadinya modus kecurangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: