Presiden Didesak Perpanjang Tugas LPSK
Aktual

Presiden Didesak Perpanjang Tugas LPSK

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Presiden Didesak Perpanjang Tugas LPSK
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) guna memperpanjang masa tugas anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuh anggota LPSK periode 2008-2013 akan berakhir masa tugas mereka pada 8 Agustus 2013.

Panitia seleksi calon anggota LPSK 2013-2018, pada 17 Juni 2013 telah mengirimkan 21 nama calon anggota LPSK pada Presiden. Untuk kemudian disaring menjadi 14 nama calon guna diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

“Diperpanjang maksimal tiga bulan atau sampai terpilihnya anggota LPSK baru,” tulis Andi Muttaqien, anggota koalisi dari ELSAM melalui siaran pers, Minggu (28/7).

Koalisi juga mendesak, agar Presiden SBY hanya memilih cukup memilih 10 dari 21 calon anggota LPSK saja untuk diteruskan kepada DPR. Karena berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan koalisi, hanya 10 calon anggota LPSK yang layak untuk dipilih untuk dilakukan fit and proper test.

Desakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan terpilihnya calon anggota LPSK yang tidak kredibel, bila Presiden tetap berkeras menyerahkan 14 nama calon ke DPR. Apabila bersikeras, maka koalisi menilai Presiden bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK, tidak memenuhi kualifikasi dan kinerjanya buruk.

Tags:

Berita Terkait