Pedagang Entikong Hentikan Perdagangan Antarnegara
Aktual

Pedagang Entikong Hentikan Perdagangan Antarnegara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pedagang Entikong Hentikan Perdagangan Antarnegara
Hukumonline

Ketua Asosiasi Pengusaha Perbatasan Indonesia (Asppindo) Entikong Cristoforus Lomon menyatakan, untuk berhenti total melakukan perdagangan antarnegara. Khususnya di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Untuk mengikuti aturan dari pemerintah karena pengusaha kerap dianggap penyelundup, kendati barang masuk melalui pintu Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) resmi, bukan jalan tikus dan menggunakan kuota belanja 600 Ringgit Malaysia (RM), sesuai yang diatur dalam Sosek Malindo," kata Lomon dari Pontianak, Senin (29/7).

Ia menjelaskan, kesepakatan berhenti total dalam menjalankan aktivitas perdagangan antarnegara itu, hasil pertemuan antara pengurus dan anggota Asppindo, Minggu malam (28/7). Asppindo akan menghentikan pasokan kebutuhan bahan pokok dari Malaysia, diantaranya gula pasir, bawang putih, bawang merah, minyak goreng, telur, daging, ikan, sosis, gas, dan makanan minuman, mulai hari Rabu (31/7) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Dengan tidak beraktivitasnya pelaku usaha di perbatasan, pelaku usaha mengharapkan pemerintah menyuplai kebutuhan bahan pokok masyarakat di perbatasan dan sekitarnya terutama dalam menyambut Idul Fitri.

Semenjak PPLB Entikong resmi difungsikan hingga kini, pelaku usaha yang mencari peruntungan menggunakan fasilitas 600 RM sesuai dengan aturan Sosek Malindo, tetapi tetap saja dianggap membawa barang ilegal dari Malaysia, bahkan barang pelaku usaha kerap diamankan.

"Kami sudah bosan dan jenuh dengan aturan yang tidak jelas tersebut makanya kami menyepakati bersama untuk menghentikan aktivitas masuknya kebutuhan bahan pokok dari Malaysia," kata Lomon.

Menurut dia, jika menginginkan daerah perbatasan bebas dan bersih dari kegiatan ilegal, mestinya tidak tanggung-tanggung, tetapi semua barang yang masuk melalui PPLB Entikong harus diperiksa legalitasnya. "Jika hanya satu komoditas saja yang dipertanyakan legalitasnya, sehingga terkesan operasi titipan," katanya.

Asppindo mengharapkan, pemerintah tidak memandang masyarakat perbatasan hanya dari pendekatan hukum semata. Karena masyarakat perbatasan dari dahulu sampai saat ini tetap setia pada NKRI, yang seharusnya diberikan hak untuk hidup layak dan sejahtera.

"Intinya kami minta kejelasan dan diberikan payung hukum yang jelas terkait tata niaga di perbatasan, sehingga tidak seperti sekarang dimana situasinya serba tidak jelas, barang masuk melalui kepabeanan namun di tengah jalan malah ditangkap dan dianggap Ilegal," kata Lomon.

Tags:

Berita Terkait