MA Menilai Aturan Pidana Korporasi Belum Jelas
Utama

MA Menilai Aturan Pidana Korporasi Belum Jelas

Beberapa hakim MA mengeluhkan masih sedikitnya aturan hukum, baik secara materil dan acara, yang mengatur secara jelas pidana terhadap korporasi.

Oleh:
ALI SALMANDE/FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Hakim MA mengeluhkan minimnya aturan hukum tentang pidana korporasi. Foto: SGP
Hakim MA mengeluhkan minimnya aturan hukum tentang pidana korporasi. Foto: SGP

Para hakim Mahkamah Agung (MA) sepakat atas penerapan aturan pemidanaan terhadap korporasi. Namun, aturan yang berlaku saat ini dinilai masih belum jelas. Demikian kesimpulan para hakim kamar pidana dalam pertemuan di Gedung MA, Selasa (30/7).

Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar mengatakan selama ini masih sering menjadi pertanyaan di kalangan para hakim bahwa aturan peraturan perundang-undangan memang memungkinkan korporasi dipidana dalam kasus korupsi, tetapi aturan itu masih belum jelas.

“Ada kelemahan dalam hukum acara kita. Bila pidana penjara, siapa yang bertanggung jawab, Dirut-nya atau siapa? Bagaimana bila person-nya begitu banyak?” ujar Artidjo menyebut beberapa pertanyaan yang belum terjawab.

Dalam pertemuan kamar, Hakim Agung Surya Jaya yang memaparkan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, ketentuan pidana korporasi ini masih belum cukup jelas bagi para hakim sehingga jarang sekali ketentuan ini digunakan.

“Pengaturan sanksi pidana bagi korporasi dalam beberapa undang-undang harus disempurnakan (masuk ke dalam KUHP),” ujarnya.

Selain itu, Surya berpendapat pemidanaan terhadap korporasi ini harus lebih difokuskan kepada pidana denda, dibanding pidana penjara. “Untuk mengefektifkan denda tidak harus digantungkan pada pidana subsidair, melainkan upaya aparat hukum melakukan penyitaan harta kekayaan terdakwa,” jelasnya.

UU No.31 Tahun 1999
Pasal 20

(1)   Dalam hak tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2)   Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: