Definisi Keuangan Negara Potensial Pidanakan Direksi BUMN
Berita

Definisi Keuangan Negara Potensial Pidanakan Direksi BUMN

Dijadikan alat pemerasan oleh oknum aparat hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Definisi Keuangan Negara Potensial Pidanakan Direksi BUMN
Hukumonline

MK kembali menggelar sidang pengujian Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan ahli dan saksi.

Salah seorangsaksi yang dihadirkan pemohon, Hotasi Nababan merasa Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara pada kenyataannya justru digunakan oknum aparat untuk melakukan pemerasan, tekanan politik, penggusuran direksi, hingga memenangkan tender-tender di lingkungan BUMN.

Ia menilai pasal itu membuka ruang kesewenangan hukum (abuse of power) bagi berlakunya UU BPK, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, siapapun yang mengenakan ”seragam” negara dapat mencampuri urusan ranah privat. 

”Modus mereka dimulai dari upaya membuktikan adanya kerugian negara dari keputusan direksi BUMN yang telah menjadi target operasi,” kata Hotasi, saat memberikan keterangan di ruang sidang MK, Rabu (31/7).

Menurut mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini berlakunya Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara telah membuat setiap keputusan direksi BUMN yang memiliki resiko bisnis di masa lalu dan sekarang dapat dipidanakan. Bahkan, terlepas apakah dia telah bekerja dengan bersih, jujur, dan tulus untuk BUMN.

”Saya berharap agar semua yang sedang berkuasa saat ini, baik di pemerintah maupun di BUMN tidak menjadi korban pembalasan pada saat kekuasaan berganti tahun depan,” harapnya.

Karenanya, direksi perlu untuk berimprovisasi demi kelangsungan bisnis dan tidak hanya terpaku pada tugas pokok dan fungsi sebagai direksi. “Direksi digaji paling tinggi agar kreatif dan inovatif menghadapi tantangan bisnis. Jika hanya mengikuti tupoksi, direksi menjadi tidak berbeda dengan karyawan biasa dan akan selalu play safe,” katanya.

Tags: