Dilarang Sholat, Pekerja Mengadu ke Komnas HAM
Berita

Dilarang Sholat, Pekerja Mengadu ke Komnas HAM

Perusahaan diduga melakukan pelanggaran HAM.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Dilarang Sholat, Pekerja Mengadu ke Komnas HAM
Hukumonline

Seorang perempuan yang bekerja di perusahaan garmen di KBN Cakung, Jakarta Utara melapor ke Komnas HAM karena pimpinan direktur di tempat kerja melarangnya untuk menunaikan ibadah sholat. Tak hanya itu, ketika perempuan yang bernama Lami itu melakukan protes terhadap tindakan tersebut, sang pimpinan direktur malah membentaknya dan hampir melakukan tindak kekerasan. Kesal karena protes yang dilontarkan, direktur tersebut langsung memutus hubungan kerja Lami secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.

Lami mengisahkan pada 12 Juli 2013, ia hendak menunaikan ibadah sholat di sela waktu istirahat siang selama 30 menit. Seperti biasanya, ia berniat sholat di mushola, sayangnya tempat ibadah itu sudah dipenuhi oleh rekan-rekannya. Mengingat antrian untuk sholat masih ramai karena jumlah pekerja di pabrik mencapai 1300 orang dan melakukan sholat secara bergiliran, Lami berinisiatif sholat di tempat lain, yaitu ruang detektor. Menurut Lami, ruangan itu kerap digunakan untuk sholat karena tempat yang harusnya digunakan untuk mengecek produk jadi itu, tidak digunakan.

Tidak seperti biasanya, pimpinan direktur membentak dan berniat memukul ketika mengetahui Lami hendak sholat di ruang detektor. Oleh karenanya, Lami langsung berniat untuk sholat di musholla yang lokasinya di luar, namun tetap saja pimpinan direktur tidak mengizinkan. Alhasil, perdebatan terjadi dan Lami memutuskan untuk berteriak lantang di lokasi kerja kalau ia tidak diperkenankan sholat.

“Dia (pimpinan direktur,-red)marah, saya mau sholat di luar ruang detentor, tapi tetap tidak boleh. Ketika saya mau ambil mukena dia marah, saya hampir dipukul. Kemudian saya lawan karena saya merasa hak saya dipersulit,” kata perempuan yang jugaKetua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) di perusahaan garmen itu ketika melapor ke kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (31/7).

Pada 24 Juli 2013, Lami menemui manajemen menanyakan soal upahnya yang belum dibayar. Namun, di hari itu selain memberikan upah Lami secara tunai, manajemen melakukan PHK sepihak dengan alasan Lami melanggar tata tertib perusahaan. Yaitu, memprovokasi rekan kerja dengan menuding pimpinan direktur melarang sholat.

Walau begitu, Lami tidak mempedulikan pernyataan PHK itu dan tetap masuk seperti biasa keesokan harinya. Namun, setibanya di lokasi kerja, manajemen langsung memanggil Lami dan menjelaskan bahwa ia di non aktifkan sampai proses PHK selesai. Tapi, Lami tetap menolaknya dan ingin tetap bekerja.

Pada kesempatan yang sama, Ketua FBLP, Jumisih, mengatakan telah berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah yang ada dengan cara bipartit. Namun, sudah dua kali langkah itu ditempuh, tidak satu pun berbuah seperti harapan. Jumisih mensinyalir persoalan yang dihadapi Lami berkaitan dengan posisi keaktifannya di serikat pekerja. Pasalnya, Lami saat ini sedang mencatatkan serikat pekerjanya ke dinas tenaga keja Jakarta Utara. Selain itu Lami sempat memimpin dua kali demonstrasi di depan pabrik untuk menuntut perusahaan membayar segera upah pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: