Belajar dari Belanda Bagaimana Memidanakan Korporasi
Berita

Belajar dari Belanda Bagaimana Memidanakan Korporasi

Indonesia lebih dahulu mengatur pemidanaan korporasi.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Belajar dari Belanda Bagaimana Memidanakan Korporasi
Hukumonline

Hakim-Hakim Kamar Pidana di Mahkamah Agung (MA) secara rutin menggelar pertemuan untuk membahas permasalahan hukum dan menyatukan persepsi di antara mereka. Kali ini, topik yang dibahas adalah pemidanaan terhadap korporasi. Hakim Agung Surya Jaya dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tampil sebagai pemberi materi dalam pertemuan ini.

Surya Jaya mengutip pendapat ahli hukum dan putusan di Belanda seputar bagaimana negara kincir angin ini memidanakan korporasi.

Salah satu teori yang dikutip adalah teori kawat berduri. Surya menjelaskan teori ini menyatakan korporasi ikut mengambil beban tanggung jawab atas perbuatan pengurus. Artinya, pengurus melakukan delik, maka yang turut bertanggung jawab adalah korporasi sehingga yang dipidana adalah pengurus dan korporasi.

Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja sempat meluruskan bahwa ‘kawat berduri’ bukan sebuah teori, melainkan sebuah putusan dari Hooge Raad (Mahkamah Agung Belanda). “Saya mau meluruskan karena saya editor buku itu (buku yang dikutip Surya,-red),” ujarnya.

Surya mengamininya. “Ya betul. Ini memang lahir dari putusan kasus kawat berduri, perusahaan ekspor-impor di Belanda,” ujarnya di Gedung MA, Selasa (30/7).

Surya menjelaskan putusan ‘kawat berduri’ ini memang telah banyak diimplementasikan dalam perkara-perkara lingkungan. Yakni, suatu korporasi bisa dijatuhi pidana bila tidak melakukan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak pidana.

“Ini bisa saja diterapkan dalam kasus korupsi,” ujar Surya.

Lalu, bagaimana teknis menghukum korporasi yang diduga melakukan tindak pidana? Surya menjelaskan memang banyak teori bagaimana merumuskan dakwaan untuk menjerat korporasi. Ia pun mengutip pandangan ahli hukum Belanda Nico Keijzer.

Halaman Selanjutnya:
Tags: