Berlomba-Lomba Menolak Parsel Lebaran
Utama

Berlomba-Lomba Menolak Parsel Lebaran

KPK mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi. MA mengeluarkan edaran.

Oleh:
M. YASIN/LEO W. SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: parcelparcellebaran.blogspot.com
Ilustrasi foto: parcelparcellebaran.blogspot.com

Instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan swasta berlomba-lomba membuat larangan menerima atau memberikan parsel lebaran. Larangan itu dianggap sebagai wujud dari good corporate governance.

Akademisi Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana mengatakan tak perlu ada batasan minimal yang boleh atau terlarang diberikan. Sepanjang diketahui sifat perbuatan dan tanggung jawab pemberian, maka perbuatan memberikan parsel itu bisa diproses secara hukum. “Asalkan diketahui sifat perbuatan dan tanggung jawab pemberian, itu bisa diproses secara hukum,” ujarnya kepada hukumonline.

Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 memasukkan gratifikasi sebagai perbuatan suap, yang pelakunya bisa dihukum penjara. Dalam konteks itu KPK sudah melakukan kerjasama dengan banyak lembaga berupa sistem pelaporan penerimaan gratifikasi. Karena itu pula sejumlah lembaga membuat himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan parsel lebaran.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), misalnya, sudah mengeluarkan pengumuman sejak 29 Juli berupa larangan menerima hadiah atau gratifikasi. Larangan itu tak hanya berlaku dalam rangka Idhul Fitri 1 Syawal 1434 H, tetapi juga larangan menerima ‘setiap saat’, dalam bentuk apapun hadiahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hanya melarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun, tetapi juga meminta secara langsung atau tidak langsung dari pemangku kepentingan. Larangan itu, sesuai pengumuman OJK, adalah wujud ‘sebagai lembaga negara yang memegang teguh good corporate governance dan pelaksanaan kode etik institusi’.

Di kalangan BUMN, penegasan tentang larangan itu antara lain datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pertamina, Jamsostek, dan Bank Tabungan Negara (BTN).  PT KAI dan seluruh anak perusahaan atau kelompok usaha di bawahnya berkomitmen untuk tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun kepada pemangku kepentingan dan pihak lain yang berhubungan dengan KAI.

Direksi Jamsostek menerbitkan instruksi tertanggal 10 Juli 2013 untuk senantiasa menghindari dari segala perbuatan dan tindakan tercela dalam melayani setiap pelanggan atau sesama insan Jamsostek. Dalam rangka itu, Jamsostek mengimbau kepada seluruh mitra kerja perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi, parsel, atau hadiah dalam bentuk apapun baik kepada manajemen maupun kepada karyawan Jamsostek terkait Idhul Fitri 1434 H.

Tags:

Berita Terkait