PP Pengetatan Remisi Sudah Tepat
Berita

PP Pengetatan Remisi Sudah Tepat

PP bukan berisi pengetatan namun mengatur karena amanat undang-undang.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
PP Pengetatan Remisi Sudah Tepat
Hukumonline

Pemerintah menjawab uji materi PP No.99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Hal itu terungkap dalam berkas jawaban pemerintah selaku termohon uji materi nomor 51P/HUM/TH.2013 yang dipaparkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (1/8).

Sekalipun tengah berduka, karena kehilangan ayah karena serangan jantung pada hari itu juga, Denny berharap banyak pada majelis yang menangani permohonan uji materi. “Agar majelis menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Denny.

Dalam berkas jawaban termohon, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) seperti diatur Pasal 31 A ayat (1) UU No.3 Tahun 2009. Pasal itu menyatakan, permohonan sekurang-kurangnya harus memuat nama dan alamat pemohon.

Tapi, berkas permohonan dituliskan para pemohon adalah Rebino, Abd. Hamid, Jumanto dan kawan-kawan. Termohon menilai, ‘dan kawan-kawan’ menunjukkan adanya ketidakjelasan para pemohon. Mengingat tidak semua pemohon namanya disebutkan dalam permohonan. Tidak jelas juga menurut termohon alamat para pemohon, karena hanya menyantumkan alamat kantor kuasa hukum yaitu Ihza & Ihza Law Firm.

Permohonan dinilai tak memenuhi ketentuan Pasal 31 A ayat (2) UU 3 Tahun 2009. Karena tak jelas hak pemohon mana yang dirugikan oleh PP 99 Tahun 2012. Dimana beleid itu menegaskan diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah inkracht setelah 12 November 2012.

Pemerintah menilai perkara tiga pemohon inkracht sebelum beleid ini diberlakukan. Tak jelas pula pemohon lain karena hanya dituliskan ‘dan kawan-kawan’.

Pemohon mengajukan keberatan atas Pasal 34A, Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 43A ayat (1) PP 99 Tahun 2012. Yaitu, tentang syarat-syarat bagi narapidana yang dipidana karena korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lain untuk mendapat pengurangan hukuman.

Tags:

Berita Terkait