Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator
Berita

Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator

Mahkamah Agung mengabulkan PK Telkomsel.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator
Hukumonline

PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) di Indonesia tetap menolak  mengeluarkan duit untuk membayar fee kurator. Pengacara perusahaan ini, Andri W Kusuma, menegaskan hingga dunia terbalik, Telkomsel tak akan bayar sepeser pun. Sebab, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali  (PK) Telkomsel atas fee kurator ini.

Meskipun telah diputus sejak 18 Juni 2013 silam, eks kurator Telkomsel Edino Girsang mengaku tak mengetahui putusan ini. Tim kurator saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

Mendengar putusan ini, Edino mengatakan MA telah merusak tatanan hukum kepailitan Indonesia dan melanggar UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, hukum kepailitan Indonesia tidak mengenal upaya hukum untuk biaya kurator. Pandangan ini merujuk ke Pasal 91 UU Kepailitan. “Putusan tersebut telah merusak tatanan hukum,” ucap Edino Girsang ketika dihubungi hukumonline.

Edino juga merujuk pada kasus pailit salah satu stasiun televisi swasta, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Kala itu, Mahkamah Agung juga menolak upaya hukum yang diajukan TPI atas honor tim kurator TPI. Pasal 91 UU Kepailitan jualah yang digunakan majelis hakim agung.

Perbedaan putusan ini membuat Edino mempertanyakan landasan majelis dalam memutus permohonan PK Telkomsel. Sayangnya, putusan itu pun belum diterima Edino. Alhasil, Edino tak dapat berkomentar banyak atas putusan ini.

Namun, Edino tidak akan tinggal diam. Edino akan menempuh upaya hukum lain untuk mendapatkan haknya sebagai kurator yang pernah mengurus harta Telkomsel ini. Dirinya akan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri dan menarik Telkomsel sebagai tergugat. Tak hanya Telkomsel, Edino juga akan menarik Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai tergugat karena telah membuat sebuah aturan yang hanya ditujukan untuk Telkomsel semata. Aturan itu adalah PEraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013. “Kita akan melayangkan gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa,” pungkasnya.

Bisa PK

Pengajar Kepailitan Universitas Indonesia Teddy Anggoro menyatakan peninjauan kembali dapat dilakukan atas penetapan fee kurator. Rasionalnya, PK merupakan upaya hukum yang merupakan hak para pihak yang tidak dapat disingkirkan. Hal ini sudah merupakan doktrin dari hukum acara perdata yang menyebutkan setiap perkara melekat hak para pihak untuk melakukan upaya hukum PK.

Tags:

Berita Terkait