Mengintip Semangat Homo Economicus di Lembaga Hukum
Edsus Lebaran 2013:

Mengintip Semangat Homo Economicus di Lembaga Hukum

Karena pegawai lembaga hukum tidak melulu mengurusi hukum, mereka juga senang berbisnis.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Mengintip Semangat <i>Homo Economicus</i> di Lembaga Hukum
Hukumonline

Beberapa abad silam, Filsuf John Adam Smith, dalam bukunya “an Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” menyatakan manusia adalah Homo Economicus (mahluk ekonomi). Menurut John, manusia pada dasarnya memiliki sifat tidak pernah merasa puas dengan apa yang diperolehnya dan selalu berusaha secara terus menerus dalam memenuhi kebutuhannya.

Sifat dasar inilah yang mendorong manusia ‘senang’ melakukan kegiatan ekonomi alias berbisnis. Ada banyak jenis kegiatan bisnis di muka Bumi ini, salah satunya adalah Koperasi atau Co-operative dalam Bahasa Inggris. Dalam arti luas, Koperasi adalah sebuah gerakan atau bahkan isme ekonomi yang pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771–1858) di Skotlandia, lalu dikembangkan oleh William King (1786–1865) di Inggris.

Pada perkembangannya, ‘virus’ Koperasi menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dikutip dari laman www.koperasipengayoman.com, cikal bakal Koperasi di Indonesia dimulai pada sekitar tahun 1896 ketika seorang Pamong Praja bernama Patih R Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi) dengan meniru model koperasi kredit di Jerman. 

Cita-cita Patih R Aria Wiria Atmaja lalu diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Sayangnya, apa yang diidamkan Patih R Aria Wiria Atmaja sulit terwujud di era penjajahan Belanda. Salah satu kendalanya adalah belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang Koperasi.

Sampai pada akhirnya tahun 1915, lahir peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan 12 tahun kemudian diikuti dengan lahirnya peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve

Setelah sempat pasang surut, tonggak perkembangan Koperasi di Indonesia terjadi pada tahun 1947 yang ditandai dengan diselenggarakannya Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Untuk memperingati momen bersejarah itu, hari diselenggarakannya kongres itu, 12 Juli 1947, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sejak momen itu, Koperasi berkembang pesat atau bahkan menjadi identik dengan sistem perekonomian Indonesia. Terlebih, dengan keberadaan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang dianggap sebagai dasar pelaksanaan Koperasi. Bak jamur, Koperasi berdiri dimana-mana di seluruh pelosok negeri ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: