Jadi Tersangka, Rudi Rubiandini Langsung Dinonaktifkan
Utama

Jadi Tersangka, Rudi Rubiandini Langsung Dinonaktifkan

KPK masih rahasiakan motif penyuapan.

Oleh:
FATHAN QORIB/FITRI NOVIANI HERIANI
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kedua dari kanan) saat jumpa pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas. Foto: FAT
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kedua dari kanan) saat jumpa pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas. Foto: FAT

Sejarah suram mulai dijalani Kepala SKK Migas, Rudi Rudiandini. Setelah ditangkap KPK di rumahnya, di Jl Brawijaya, Jakarta Selatan, menjelang larut malam, keesokan harinya, Rabu (14/8) dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kesuraman itu bertambah. Setelah ditangkap, dia langsung dinonaktifkan sebagai Kepala SKK Migas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.93 Tahun 2013.

Rudi dan Ardi, pria yang juga ditangkap KPK di kediaman Kepala SKK Migas itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan SimonGunawan, petinggi PT Kernell Oil Pte Ltd, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dia dikualifikasikan sebagai pemberi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat mengumumkan penetapan tersangka memastikan, ketiganya akan langsung ditahan. Namun, sebelum penahanan dilakukan dokter yang bertugas di KPK akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap ketiganya. “Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK, sebagian ada di C1 (basement gedung KPK, red) sebagian lagi ada di Rutan Guntur,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Awalnya, Simon memberikan dana kepada Ardi sekitar jam 16.00 WIB (Selasa,13 Agustus 2013) dan akan diberikan ke Rudi yang dijanjikan bertemu pada pukul 21.00 WIB. Simon memberikan uang sebesar AS$400 ribu kepada Ardi di City Plaza tepatnya di kantor cabang pembantu sebuah bank.

Kemudian Ardi membawa uang tersebut beserta dengan menggunakan sepeda motor besar jenis BMW berikut BPKBke kediaman Rudi di Jalan Brawijaya VIII No. 30, Jakarta Selatan. BPKP motor gede itu sudah diubah atas nama Rudi. Setelah lebih dari setengah jam, dan motor sempat coba dihidupkan oleh Rudi, kemudian Ardi pulang dengan diantar supir Rudi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait