Karena Koperasi Bukan Korporasi
Resensi

Karena Koperasi Bukan Korporasi

Perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Dua buku tentang koperasi karya Prof Dr Hans-H Munker. Foto: SGP
Dua buku tentang koperasi karya Prof Dr Hans-H Munker. Foto: SGP

Apabila ditanya undang-undang apa yang paling banyak diuji ke MK sepanjang tahun 2013, jawabannya bisa jadi adalah UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Tercatat ada empat permohonan pengujian terhadap pengganti UU No 25 Tahun 1992 tersebut.

Pemohon pertama adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Jawa Timur dkk yang menguji 19 pasal. Lalu ada Perkumpulan Pancur Kasih dkk yang menguji lima pasal. Pemohon ketiga adalah Yayasan Bina Desa Sadajiwa dkk yang menguji 20 pasal. Terakhir adalah permohonan yang diajukan Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi dkk yang hanya menguji dua pasal.

Hampir semua permohonan itu mempersoalkan definisi baru koperasi yang menjadikan koperasi tak berbeda dengan korporasi berbentuk perseroan terbatas. Koperasi tak lagi dipandang sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-perorang. Melainkan menjadi badan hukum yang dapat didirikan oleh perseorangan. Koperasi baru, menurut para pemohon, lebih mengedepankan akumulasi modal ketimbang perkumpulan anggota.

Ketentuan lain yang diuji terkait dengan modal penyertaan, kewenangan pengawas untuk mengusulkan dan memberhentikan pengurus, lalu mengenai dimungkinkannya non-anggota dipilih sebagai pengurus koperasi hingga ketentuan tentang wadah tunggal Dewan Koperasi Indonesia.

Proses pengujian UU Perkoperasian ini memang masih berjalan di MK. Para pemohon dengan segala dalil hukumnya menuding undang-undang ini telah menghilangkan jati diri koperasi. Sementara pihak pemerintah dan DPR berpendapat bahwa koperasi memang perlu direformasi dan tidak tergantung pada figur tertentu agar bisa berkompetisi di era kapitalisme lanjut ini.

Terlepas dari perdebatan di ruang sidang MK, ada dua buku menarik yang layak dijadikan referensi terkait dengan isu hukum koperasi. Buku tersebut adalah ’10 Kuliah mengenai Hukum Koperasi’  dan ‘Membangun UU Koperasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi’. Kedua buku ini ditulis oleh Prof Dr Hans-H Munkner, Guru Besar Hukum Perusahaan Jerman dan Internasional dan Ilmu Koperasi di Universitas Marburg/Lahn, Jerman.

Pada buku pertama, Hans-H Munkner memuat sepuluh kuliah mengenai hukum koperasi. Kuliah pertama diawali dengan pembahasan sejarah undang-undang koperasi di berbagai negara seperti Jerman, Inggris, Austria, Amerika Serikat, Argentina, Meksiko dan Perancis (10 Kuliah...: hal 3). Kemudian bab-bab selanjutnya mengulas lengkap dan praktis mulai dari pembentukan, pengelolaan hingga pembubaran koperasi.

Tags: