LSP2I:
Terus Bergerak Mengamankan Jati Diri Koperasi
Edsus Lebaran 2013

LSP2I:
Terus Bergerak Mengamankan Jati Diri Koperasi

Regulasi yang baik akan menciptakan koperasi yang baik.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
LSP2I saat mendaftarkan permohonan pengujian UU Perkoperasian. Foto: Istimewa
LSP2I saat mendaftarkan permohonan pengujian UU Perkoperasian. Foto: Istimewa

Indonesia adalah negera yang besar. Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 250 juta jiwa, sudah pasti sektor perekonomian harus ditopang dengan baik. Lantas, apa bentuk perekonomian yang paling cocok bagi bangsa Indonesia? Para pendiri bangsa menyebut “usaha bersama” berdasarkan azas kekeluargaan.

Lebih dari satu abad usia koperasi di Indonesia, sejak pertama kali diperkenalkan di Tanah Air pada tahun 1896. Bisa dikatakan, itu merupakan suatu kurun waktu yang di beberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan.

Secara normatif pengembangan koperasi sudah memiliki landasan konstitusional selama lebih dari setengah abad, jika dihitung sejak dicantumkannya peranan koperasi dalam perekonomian nasional pada Pasal 33 UUD 1945 (18 Agustus 1945). Bila Indonesia menjadikan 12 Juli 1947 sebagai tonggak terwujudnya wadah gerakan koperasi, maka sudah setengah abad gerakan koperasi memiliki media untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasinya.

Dari tonggak-tonggak sejarah perkembangan dan perjalanan koperasi Indonesia, sepintas menunjukkan, betapa sebetulnya Indonesia sudah memiliki instrumen pengembangan koperasi yang cukup kuat, baik dalam bentuk pengalaman panjang maupun dalam bentuk landasan konstitusional untuk bisa menciptakan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan sehat serta demokratis.

“Tapi ternyata, hasilnya masih jauh dari harapan,” kata Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), Suroto.

Dalam iklim pasar bebas yang penuh dengan persaingan keras, sikap pragmatisme semakin menonjol. Dalam upaya untuk eksis dan berkembang dalam persaingan keras ini, banyak koperasi menempuh segala macam cara tanpa memperhatikan bahwa praktik-praktiknya tidak lagi sejalan dengan jati diri koperasi yang telah diterima oleh gerakan koperasi seluruh dunia.

Dengan latar belakang seperti diuraikan di atas, maka kehadiran LSP2I yang disahkan sebagai badan hukum yayasan pada 24 Desember 1997 dalam forum perkoperasian nasional, didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan pikiran bagi pembangunan koperasi, yang sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam jiwa Pasal 33 UUD 1945, undang-undang koperasi yang berlaku serta pernyataan ICA (International Cooperative Alliance) tentang jati diri Koperasi.

Tags: