Keberadaan SKK Migas Masih Diperlukan
Berita

Keberadaan SKK Migas Masih Diperlukan

Perlu ada pengerucutan kewenangan dan penguatan pengawasan.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Keberadaan SKK Migas Masih Diperlukan
Hukumonline

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lahir sebagai inisiatif pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sektor hulu Migas dalam negeri. Hal ini lantaran pada awal tahun 2013 lalu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dibubarkan karena keberadaannya dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Hingga saat ini Kinerja SKK migas belum kelihatan maksimal. Dalam APBNP 2013 terjadi pengurangan lifting minyak dari sebelumnya ditargetkan 900 ribu barel per hari menjadi 840 ribu barel par hari. Terlebih lagi, di usianya yang belum genap setahun, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.

Rentetan peristiwa yang menimpa SKK Migas itu memunculkan wacana agar lembaga tersebut segera dibubarkan. Banyak pihak berpendapat SKK Migas tidak ada bedanya dengan BP Migas yang telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, sesungguhnya yang dibutuhkan oleh rakyat adalah konstitusi yang berfungsi mengevaluasi pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan kontraktor dan dibayar pemerintah dalam mekanisme bagi hasil produksi dalam sistem kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC). Anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Satya Widya Yudha berpendapat pembubaran SKK Migas tidak bijaksana.

"Kita butuh institusi yang melakukan evaluasi itu. Kalau dibilang (SKK Migas) dibubarkan, lantas fungsi itu tidak ada, tidak bijaksana," ujar Satya, Jumat (16/8).

Fungsi evaluasi tersebut menurut Satya adalah bentuk perwakilan negara dalam menghitung semua pengeluaran akibat bentuk PSC dimana uang terlebih dahulu dikeluarkan kontraktor. Yang terpenting, dalam penghitungan biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor harus dengan judgement teknologi sehingga tidak tertipu.

"Soal bentuknya apakah SKK silahkan saja," tegasnya.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi korupsi yang rawan terjadi di lembaga semacam SKK Migas harus ada pengerucutan kewenangan. Selama ini tidak jarang kinerja SKK Migas berbenturan dengan fungsi Direktorat Jenderal Migas.Menurut Satya, seharusnya antara SKK Migas dan Ditjen Migas mampu berbagi tugas dan fungsi untuk menghindari adanya kekuasaan yang berlebih di salah satu pihak.

Tags:

Berita Terkait