KPPU Panggil Kembali 19 Korporasi Terkait Kartel Bawang
Aktual

KPPU Panggil Kembali 19 Korporasi Terkait Kartel Bawang

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPPU Panggil Kembali 19 Korporasi Terkait Kartel Bawang
Hukumonline

KPPU menegaskan sudah memanggil kembali 19 perusahaan yang terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih serta tiga pejabat terkait untuk mendengarkan tanggapan pascapemeriksaan pendahuluan.

"Majelis Komisi mengagendakan sidang tanggapan para terlapor terhadap LDP (laporan dugaan pelanggaran) 19 Agustus atau Senin depan," kata Kepala Humas KPPU A.Junaidi dalam keterangannya yang diterima di Medan, Jumat.

Sidang tanggapan para terlapor itu sebagai lanjutan dari sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Importisasi Bawang Putih.

Selain 19 pelaku usaha, KPPU juga memanggil tiga terlapor lainnya yakni Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Menteri Perdagangan.

Para pejabat itu diduga sebagai pihak yang mengetahui terjadinya praktik pelanggaran UU Antimonopoli tersebut. "Sidang itu bersifat terbuka,"katanya.

Komisioner KPPU, Sukarmi usai memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terkait importasi bawang putih di Gedung KPPU di Jakarta, 24 Juli lalu menyebutkan, sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih pada periode November 2012-Februari 2013 sehingga menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak.

Sebanyak 19 perusahaan tersebut yakni CV Btg, CV KP, CV MB, CV MJ, PT DI, PT DTB, PT GSP, PT LD, PT MAD, PT SAJP, PT SRA, PT TTS, PT TSR, CV ANP, CV KM, CV MAL, PT LBU, PT PNLA, dan PT TUSP.

Dia menyebutkan, praktik kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tags: