Teruslah Berbenah, MA!
Utama

Teruslah Berbenah, MA!

Harus bisa memberikan jaminan keadilan kepada masyarakat.

Oleh:
ASH/M-15
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali memotong nasi tumpeng dalam acara perayaan HUT MA  ke-68. Foto: SGP
Ketua MA Hatta Ali memotong nasi tumpeng dalam acara perayaan HUT MA ke-68. Foto: SGP

Pertambahan usia seyogianya diiringi dengan upaya evaluasi dan perbaikan diri. Hal tersebut juga berlaku bagi institusi Mahkamah Agung (MA) yang merayakan hari jadinya yang ke-68 pada hari ini, Senin (19/8).

Pakar Hukum Tata Negara UGM M Fajrul Falakh misalnya yang menaruh harapan agar MA menjadi contoh instansi yang mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yang salah satunya adalah memberikan jaminan keadilan kepada masyarakat.

Jaminan keadilan kepada masyarakat itu salah satunya bisa diwujudkan dengan memperbaiki layanan kepada masyarakat. Misalnya dengan mempercepat penyampaian putusan sehingga bisa diakses oleh pihak berperkara dan sekaligus masyarakat luas. “Putusannya harus sama cepatnya, bisa diakses seperti Mahkamah Konstitusi,” kata Fajrul ketika dihubungi hukumonline, Senin (19/8).

Harapan senada diungkapkan pelaksana tugas Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksono. Ia juga menambahkan agar MA dan jajaran pengadilan di bawahnya memperhatikan kepentingan masyarakat kecil terutama untuk mendapatkan akses atas bantuan hukum. “Itu harapan paling terbesar dari MaPPI saat ini,” kata Dio kepada hukumonline lewat telepon.

Sebelumnya, Ketua MA M. Hatta Ali melalui pidato tertulisnya yang Ketua MA yang dibacakan pada upacara peringatan di setiap pengadilan tingkat pertama dan banding di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia mengatakan bahwa sejak 10 terakhir MA telah berusaha keras mewujudkan peradilan yang lebih baik melalui perbaikan terhadap semua lini. Hal itu ditandai adanya cetak biru untuk pembaruan peradilan (2003) –dilanjutkan dengan cetak biru 2010-2035- sebagai wujud komitmen, perencanaan, arah pengembangan pembaruan peradilan ke depan.

Dia menyebutkan akhir 2012, MA telah meluncurkan sistem pelacakan perkara (case tracking system) yang sebelum tahun 2013 berakhir, CTS harus sudah beroperasi di seluruh pengadilan tingkat pertama. Saat ini, tinggal 23 pengadilan negeri yang belum terhubung datanya ke sistem pangkalan data CTS induk yang ada di Gedung MA. Sistem pelacakan sejenis juga sudah diberlakukan di peradilan agama seluruh Indonesia (SIADPA).

“Sistem pelacakan perkara untuk peradilan militer dan peradilan tata usaha negara (Miltun) sedang diproses dan diharapkan dalam waktu yang tidak lama juga dapat diaplikasikan,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait