Tersangka Kasus Bioremediasi Tidak Penuhi Panggilan Penyidik
Aktual

Tersangka Kasus Bioremediasi Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tersangka Kasus Bioremediasi Tidak Penuhi Panggilan Penyidik
Hukumonline

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi (pemulihan lahan eks tambang) PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

"Mantan General Manager Suamtera Light North Operation, AT, sampai pukul 15.00 WIB, belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Kejagung sudah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, sampai sekarang belum memenuhi panggilan tersebut karena diketahui tengah berada di Amerika Serikat mendampingi suaminya yang sakit.

Alexiat merupakan bagian dari tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi yang merugikan keuangan negara Rp200 miliar.

Lima tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tags: