Surat Kuasa ‘Tercecer’, Nindya Karya Lolos
Berita

Surat Kuasa ‘Tercecer’, Nindya Karya Lolos

Majelis hakim tidak menemukan surat kuasa yang dimaksud pemohon.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP.
Foto: SGP.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Uzin Utz Indonesia (UUI), Senin (19/8). Alhasil, BUMN yang bergerak di bidang konstruksi PT Nindya Karya (Persero) lolos dari PKPU.

Majelis tidak dapat menerima permohonan ini lantaran sebuah surat kuasa. Majelis tidak menemukan surat kuasa yang menunjukkan UUI telah memberikan kuasanya kepada kuasa hukum. Surat kuasa khusus yang bernomor 09/K/2013 itu tidak ditemukan.

Majelis hakim hanya menemukan dua surat kuasa khusus lainnya yang bernomor 08/K/2013 dan 10/K/2013. Dua surat kuasa ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang tengah diajukan. Bukan pihak dari subjek perkara.“Surat kuasa khusus nomor 9 itu tidak ada. Yang ada nomor 8 dan 10,” sebut Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo, Senin (19/8).

Arif membacakan bahwa surat kuasa nomor 10/K/2013 tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Saripari Pertiwi Abadi. Padahal, pihak dalam perkara ini adalah PT Uzin Utz Indonesia. Sehingga, majelis mengatakan UUI tidak memiliki formalitas secara hukum untuk mengajukan permohonan PKPU. Untuk diketahui, Ivan Wibowo juga kuasa hukum dari Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU).

Cacat formal lantaran tidak ada surat kuasa ini merujuk pada Pasal 224 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur permohonan PKPU harus ditandatangani oleh pemohon PKPU dan advokatnya. Namun, syarat utama ini raib.“Secara hukum acara, permohonan cacat formal. Jadi permohonannya di N.O (niet ontvankelijke verklaard, red),” putus Arif.

Kuasa hukum PT Nindya Karya (Persero) Jemy Ronald Vito tidak mau berkomentar banyak atas putusan ini. Jemy hanya mengatakan putusan ini sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Sehingga, ada kemungkinan UUI akan mengajukan permohonan kembali atas Nindya Karya.

Kuasa hukum UUI Ivan Wibowo kaget dengan putusan majelis. Ia dengan tegas mengatakan telah menyerahkan surat kuasa khusus tersebut ke hadapan para majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait