Kemendag Keberatan Dijadikan Terlapor oleh KPPU
Aktual

Kemendag Keberatan Dijadikan Terlapor oleh KPPU

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kemendag Keberatan Dijadikan Terlapor oleh KPPU
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui kuasa hukum Lasminingsih keberatan dengan penetapan pejabat Kemendag sebagai terlapor oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, pejabat pemerintah tidak bisa dijadikan subjek perkara.

Lasminingsih menyatakan, pihak Kemendag tidak akan memperpanjang persoalan dengan KPPU. "Posisi kita sudah jelas ada dimana," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip hukumonline.

Hal ini didasarkan pada Pasal 245-247 Perpres 24 Tahun 2010 tentang fungsi kementerian negara. Menurutnya, KPPU hanya memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari instansi pemerintah. Untuk itu, pegawai negri sipil atau instansi pemerintah seharusnya dimajukan sebagai saksi, bukan terlapor.

Sebagai komisi pengawas, KPPU hanya  berhak memberikan saran, penilaian dan pertimbangan untuk pemerintah terkait praktek monopoli. Khususnya jika pelanggaran terjadi akibat peluang yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Kemendag dilaporkan oleh beberapa importir terkait keterlibatan dugaan kartel komoditas bawang putih. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag pun dipanggil oleh KPPU. Namun, kedua pejabat Kemendag tersebut tidak juga datang memenuhi panggilan KPPU.  

Tags:

Berita Terkait