Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah
Utama

Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah

Hukuman rehabilitasi dianggap tidak menimbulkan efek jera.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Diskusi Kamar Pidana MA tentang penanganan kasus narkotika. Foto: SGP
Diskusi Kamar Pidana MA tentang penanganan kasus narkotika. Foto: SGP

Sebagian para hakim agung masih berpendapat bahwa mengirim pengguna narkoba ke panti rehabilitasi tak akan menimbulkan efek jera, hal ini terungkap dalam diskusi rutin Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, dalam diskusi, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Anang Iskandar berharap agar para penegak hukum lebih menggunakan pendekatan rehabilitasi, daripada mengirim pengguna narkotika ke penjara. Penegak hukum harus bisa membedakan antara pengguna, pecandu, dan pengedar narkoba.

“Berdasarkan aturan perundang-undangan, perlakuan terhadap mereka harus berbeda. Undang-undang mengharapkan ada dekriminalisasi, sayangnya ini belum berjalan dengan baik,” ujarnya di Gedung MA, Selasa (20/8). Para pengguna atau pecandu, lanjut Anang, yang seharusnya masuk ke panti rehabilitasi justru dikirim ke penjara.

Hakim Agung Suhadi berpendapat pengguna narkoba akan terus meningkat dari tahun ke tahun jika hakim tidak tegas memberikan hukuman. “Kalau pengguna hanya direhab, menurut pendapat saya, bila sekarang ada 4 juta pengguna narkoba, tahun depan akan meningkat 7 juta pengguna,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhadi menilai hukuman mati saja tak akan membuat jera pelaku tindak pidana narkoba, apalagi hanya sekadar rehabilitasi. “Pemakai tak akan berhenti kalau hanya dihukum ringan, apalagi hanya rehabilitasi,” tuturnya.

Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengakui bahwa sudah banyak aturan hukum yang menetapkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Di antaranya adalah UU No. 35 Tahun 2009, PP No. 25 Tahun 2011 dan SEMA No. 3 Tahun 2011. Ia berpendapat hakim tak bisa sendirian menegakkan semua peraturan ini.

“Ini kan juga tergantung dengan penyidik dan penuntut umum yang membuat dakwaan. Hakim memutus berdasarkan itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait